Dengan adanya pabrik obat yang beroperasi secara illegal, dikuatirkan obat-obatan ini akan bisa beredar dengan bebas melalui jaringan tertentu.
Dalam konferensi persnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan gudang tempat pembuatan obat – obatan itu berada di Jalan PGRI I Sonosewu, Nomor 158, Ngestiharjo. Kasihan, Bantul Yogyakarta.
Dari tempat itu berhasil diringkus tersangka WZ. Dari penggeledahan berhasil ditemukan obat-obatan illegal yang siap edar. Selain itu Polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat illegal itu.
Berdasar dari informasi tersangka pabrik obat ini dipimpin oleh L Susanto Kuncoro alias Daud, dari hasil pengembangan tersangka Daud berhasil ditangkap di Perumahan Griya Taman Mas di Desa Taman Tirto, Bantul Yogyakarta.
Selain itu Polisi berhasil menggeledahsatu pabrik lagi di Jalan Siliwangi, Ringroad Barat, Banyuraden Gamping, Sleman Yogyakarta. Di tempat ini Polisi juga berhasil menemukan jenis obat-obatan yang sama dengan yang ditemukan di pabrik sebelumnya.
Dari keterangan Daud diperoleh nama Joko Slamet Riyadi Widodo seagai pemilik usaha pembuatan obat-oaatn illegal. Tersangka Joko berhasil diringkus di Desa Tri Hanggo Sleman Yogyakarta.
Bareskrim juga mengamankan SA, yang berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan di kedua pabrik milim Joko tersebut. Para tersangka dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, denda Rp1,5 milliar subside 10 tahun penjara. Para pelaku juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (YP/dms)