Seide.id – Setelah Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, berikutnya TR.
TR, pengunggah video ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021 juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman TR. Sejumlah barang bukti ditemukan berupa ponsel, laptop, akun kanal YouTube atas nama TR, dan e-mail.
Pemanggilan terhadap TR pun dilakukan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022)
TR ditetapkan sebagai tersangka setelah berjam-jam dimintai keterangan, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.
Namun tak hanya itu, polisi juga menyita 12 barang yang menjadi barang bukti.
Kronologi kasus
Menurut Arief, kasus Bahar ini dilaporkan TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Berkaitan dengan ucapan Saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong,” jelas Arief.
Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.
“Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang,” ujar Arief.
Bahar Smith Terancam Hukuman Penjara Di Atas 5 Tahun
Ada pun Bahar sendiri dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP
(ricke senduk)
Bahar Bin Smith Kini Ditahan Karena Dugaan Penyebaran Berita Bohong




