Tokoh tokoh organisasi pewayangan dalam jumpa pers di Gedung Kautaman Pewayangan, Taman Mini, Jakarta, Rabu siang (23/2/2022). Foto dms.
Seide.id – Pernyataan ustad yang meminta agar wayang dimusnahkan sangat menyinggung perasaan para seniman yang terkait dengan pewayangan, antara lain, para dalang, pengrawit, pesinden, pengrajin wayang dan para pencinta wayang di seluruh dunia.
“Organisasi organisasi pewayangan meminta kepada para tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kontroversi yang tidak perlu di tengah-tengah masyarakat, ” kata H. Kondang Sutrisno dari Pepadi (Persatuan Pedalangan Indonesia) Pusat.
Dalam jumpa pers di Gedung Pewayangan Taman Mini, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2021) siang, Ketua Pepadi didampingi para pengurus organisasi pewayangan, di antaranya Sena Wangi (Sekretariat Nasional Wayang Indonesia), ASEAN Puppetry Association (APA) Indonesia, Union Internationale de la Marionnette (UNIMA) Indonesia, Persatuan Wayang Orang Indonesia (PEWANGI) dan Paguyuban Masyarakat Pecinta Wayang Indonesia (ASIA WANGI).
Pernyataan sikap organisasi pewayangan disampaikan sebagai tanggaan atas isu yang berkembang yang menyatakan seni wayang dilarang dalam Islam dan harus dimusnahkan.
“Saat ini di seluruh Indonesia ada 5.000 dalang, dan ribuan lainnya selaku nayaga, pangrawit dan sinden. Perguruan tinggi yang mengajarkan wayang, karawitan dan sinden, ada juga. Kok mau dimusnahkan? ” kata H. Kondang Sutrisno, selaku Ketua Pepadi dengan nada kecewa.
Saat ini Indonesia telah menjadi ‘rumah wayang dunia’ dan secara faktual memang sudah terjadi. Hanya pengesahan formalnya yang belum dilakukan, kata H. Kondang Sutrisno, SE.
“Rasanya hanya di Indonesia ada perguruan tinggi yang khusus melahirkan dalang wayang dan ahli karawitan, ” katanya kagi.
Menurutnya, anjuran pemusnahan wayang atas pertimbangan agama, tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 32, yang menyatakan, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Ucapan ustad itu, juga tidak sesuai dengan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 di mana dikatakan, “wayang adalah bagian dari seni yang termasuk dari sepuluh obyek pemajuan kebudayaan yang harus dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan”.
Selain itu, gagasan pemusnahan wayang tidak sesuai dengan Penetapan Wayang Indonesia oleh UNESCO pada tanggal 7 November 2003 sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity atau “Karya Agung Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan”.
Artinya, wayang Indonesia sejak tahun 2003 secara resmi telah menjadi milik dunia.
Anjuran agar wayang dimusnahkan juga tidak tidak sesuai dengan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2018 yang menetapkan tanggal 7 November sebagai “Hari Wayang Nasional” – katanya.
“Wayang Indonesia telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia” ujarnya.
Ditegaskan, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Perbedaan pandangan adalah hal yang biasa oleh karena itu bertentangan dengan perbedaan-perbedaan adalah syarat mutlak demi persatuan dan kesatuan.
Selanjutnya, Saling jaga eksistensi budaya