“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Seide.id. – Bertambah satu lagi, oknum polisi yang dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat akibat aksi pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.
“Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Selain itu, Malvino juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri.
Malvino menjalani sidang etik dari Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00-12.00 WIB dan dilanjutkan hari ini pukul 09.00-16.30 WIB. Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.
Sebelumnya, Divpropam Polri juga memecat Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, setelah menjalani sidang etik terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Sidang etik keduanya digelar pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB.
Sidang etik akan terus dilanjutkan hingga semua anggota yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi etika. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terlibat pemerasan kepada puluhan penonton.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran, yang terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 warga negara Malaysia yang hendak menghadiri konser musik DWP 2024 di Indonesia.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengatakan, dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.
Polri menyatakan sanksi itu sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan. “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025). (dms)