Perawat Vaksin Kosong Dibebaskan, Polisi Sebut Mereka Sudah Sepakat Damai

Polisi tampaknya telah mencabut status terdakwa yang disangkakan pada seorang perawat bernama EO terkait kasus suntik vaksin kosong di Pluit. Menurut polisi, kedua belah pihak, perawat dan korban yang disuntuk sudah damai. Dengan begitu perkara dihentikan. Begitu gampangkah persoalannya ? 

Seperti diketahui, seorang nakes bernama EO telah memberikan suntikan vaksin kepada 599 orang dalam satu hari. Ketika foto cara menyuntik kepada anak muda yang direkam sang ibu ini diunggah di medsos, terjadi kegemparan. Cara penyuntikan itu dianggap tipuan dengan menggunakan cairan vaksin kosong. EO dijadikan terdakwa. 

Dalam jumpa pers, polisi tampaknya iba pada nakes ini yang menangis minta maaf atas kelalaiannya. Akhirnya semalam dilakukan perdamaian antara EO dan korban bernama BLP. Bagaimana dengan ratusan penerima vaksin kosong lainnya ? itu persoalan yang layak ditelusuri dan tidak berhenti sampai di situ saja. 

Mereka yang merasa telah divaksin, lalu merasa aman, bisa saja lengah dalam protokol kesehatan. Ketika para korban terpapar Covid karena tubuhnya ternyata dibetengi dengan vaksin, maka persoalannya tidak sesederhana yang dikemukakan polisi dengan mendamaikannya.

Dalam UU Wabah dan Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 Ketentuan Pidana, nakes yang mengakibakan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dipidana kurungan 6 – 12 bulan. 

Tentu semua orang menghargai usaha para tenaga kerja di lapangan. Namun jika tindakan yang gegabah, disengaja bisa membahayakan banyak orang, meteri Rp 10,000 untuk berdamai tentu bukan pilihan terbaik.

Polisi perlu menemukan motif atau nawa yang ada pada para penyuntik vaksin kosong tersebut. ( Mas Soegeng)

Avatar photo

About Mas Soegeng

Wartawan, Penulis, Petani, Kurator Bisnis. Karya : Cinta Putih, Si Doel Anak Sekolahan, Kereta Api Melayani Pelanggan, Piala Mitra. Seorang Crypto Enthusiast yang banyak menulis, mengamati cryptocurrency, NFT dan Metaverse, selain seorang Trader.