Perlu Perhatian Serius, 32 Titik Penambangan Ilegal di di DIY

Lokasi Tambang DIY

Lokasi penambangan di Kawasan Gunungkidul DIY. DPRD mendorong Pemda DIY unuk melakukan pembinaan terhdap penambangan rakyat dengan membimbing, memfasilitasi, dan memberikan petunjuk dalam pengurusan perizinan agar penambangan rakyat terlebih yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. Bagaimanapun penambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah.

OLEH YUDAH PRAKOSO R

SEBULAN terakhir ini, persaolan penamambangan di DIY kembali jadi pembicaraan publik. Berdasarkan data DPUPESDM DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik penambangan ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai. Di Kabupaten Kulonprogo terdapat 15 titik penambangan liar, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.

Kasus penambangan yang menjadi atensi lebih serius terjadi pada penambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul, dimana prosesnya sangat membahayakan bagi keselamatan warga. Tidak sedikit tanah yang berstatus Tanah Kasultanan yang juga menjadi lokasi penambangan.

Secara umum, penambangan tersebut berstatus illegal karena tidakadanyan kelengkapan perijinan. Perijinan yag dibetikanpun tidak sesuai dengaj regulasi yang ada, sehingga yang terjdi adalah penambangan ilegal.

Dalam kasus ini DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.

Meskipun demikian Pemda DIY tetap terbuka pada usaha penambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambang yang tidak merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

DPRD mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya. Setelah diunggah ke medos, yang kemudian akhirnya menjadi atensi publik, dan Pemda DIY.

“Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung”, kata Andriana Wulandari Ketua Komisi B DPRD DIY kepada wartawan.

DPRD mendorong Pemda DIY unuk melakukan pembinaan terhdap penambangan rakyat denga membimbing, memfasilitasi, dan memberikan petunjuk dalam pengurusan perizinan agar penambangan rakyat terlebih yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. Bagaimanapun penambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah.

Andriana Wulandari menambahkan, khususnya pada penambangan di kawasan kars, mohon kepada Pemda DIY untuk melakukan pemantauan serius. Sehingga bisa memberikan sikap tegas pada lokasi-lokasi tambang yang tidak diizinkan.

Sri Sultan Hamengku Buwana X ketika ditemui wartawan usai Sidang Paripurna di DPRD Propinsi DIY Selasa siang 9/7/2024 kemarin menegaskan, tidak ada aturan larangan aktivitas penambangan di DIY. Kendati demikian, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk ditambang salah satunya adalah kawasan karst yang ada di Gunungkidul.

“Ya, dilihat dulu, misal di Gunungkidul tambang itu di karst yang jadi bagian kawasan yang tidak boleh ditambang, dan sebagainya kan ada semua (aturannya). Akhirnya kan dilihat itu. Bukan berarti tidak boleh, kan dimungkinkan yang penting proses perizinannya tidak ilegal. Kalau ilegal ya tutup aja,” kata Sri Sultan HB X.

DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, pihaknya memerintahkan perusahaan pertambangan berijin itu untuk melakukan penataan tebing yang ditambang hingga mengembalikan tanah uruk guna mencegah longsor. Selain itu pihaknya masih melakukan pemantauan penataan tebing dan mengevaluasinya.

Penambangan di kawasan karst (batu gamping) di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta yang terus terjadi sampai saat ini memberikan dampak besar terhadap kelestarian kawasan tersebut. Terutama terhadap kondisi air bawah tanah dan ekosistem disekitarnya. Padahal kawasan karst memiliki potensi dan manfaat yang penting bagi ekosistem dan manusia. Potensi itu antara lain sebagai daerah tangkapan dan penampung air bawah tanah, habitat berbagai satwa khas dan unik, serta sebagai lokasi wisata alam, budaya, dan ilmiah. (*yp)

Ketua Komisi B DPRD Propinsi DIY Andriana Wulandari Gubernur DIY Sri Sultan HB X ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa 9/7/2024

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.