Polda Tolak Laporan Dharmapala Nusantara Terkait Postingan Meme Stupa Candi Borobudur oleh Roy Suryo

Kevin Wu Dharmapala Nusantara

Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu memberikan keterangan kepada pers sesaat setelah membuat laporan di Mapolda Metro Jaya – foto: ist.

Seide.id – Polda Metro Jaya menolak laporan Kelompok Dharmapala Nusantara terkait unggahan meme Stupa Candiborobudur oleh Menteri Olahraga (2013-2014) Roy Suryo. Alasan penolakan, karena sudah ada laporan yang sama sebelumnya.

Kevin Wu, selaku Ketua Umum Dharmapala Nusantara, mengatakan laporan yang mereka ajukan ke Polda Metro Jaya sama dengan laporan kelompok masyarakat lain yang pada 16 Juni kemarin. Namun, pihaknya tidak diberitahu polisi kelompok masyarakat mana yang melaporkan itu.

Kevin Wu, selaku Ketua Umum Dharmapala Nusantara, mengatakan laporan yang mereka ajukan ke Polda Metro Jaya sama dengan laporan kelompok masyarakat lain yang pada 16 Juni kemarin. Namun, pihaknya tidak diberitahu polisi kelompok masyarakat mana yang melaporkan itu.

“Kami mengikuti peraturan hukum yang berlaku kami juga mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian yang sudah menerima laporan sebelumnya. Kami juga mengapresiasi kelompok masyarakat yang juga telah inisiatif lebih awal,” kata Kevin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

Kevin juga mengatakan laporan yang mereka buat didasari sikap Roy Suryo yang dianggapnya turut membuat gaduh di media sosial dengan ikut-ikutan memposting meme patung Buddha berwajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Kevin, sikap Roy Suryo telah menyinggung umat Buddha. Padahal, kata dia, Roy Suryo sudah mereka anggap sebagai tokoh pemuda di Indonesia.  “Tetapi yang sangat disayangkan melalui akun twitter KRMTRoySuryo2, kami mendapati cuitan beliau tentang berita atau postingan yang menyinggung beberapa pihak,” ucap Kevin.

Sebelumnya,  saat melaporkan unggahan mantan Menpora itu,  Dharmapala Nusantara membawa barang bukti berupa postingan meme stupa Candi Borobudur. Mereka menduga Roy Suryo melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Coba bayangkan teman teman non Buddhis kalau nabinya diberikan gambar yang lain. Apakah itu pantas. Negara kita adalah negara bagian dari negara yang menjunjung tinggi hukum hendaknya hal seperti ini tidak dilakukan,” ujar dia.

Menurut Kevin,  umat Buddha memperlakukan simbol atau rupa Buddha sebagai sebuah objek yang sangat vital. Karenanya, dia menganggap meme yang turut diposting Roy tindak pantas, apalagi meme yang dibuat mengubah wajah stupa di candi itu.

Kevin Wu juga menegaskan, Roy tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena tindakannya berpotensi memperpecah persatuan dan kerukunan umat beragama.  Meski sudah menyampaikan permintaan maaf.

Alasannya, “Kalau ini dibiarkan maka akan terus terjadi hal serupa di masa mendatang. Tujuan dari pelaporan kami ini adalah bagaimana kita menjunjung tinggi hukum yang ada di Indonesia,” ucap Kevin.

“Kalau memang beliau punya itikad baik, beliau (Roy Suryo) mengakui kesalahan atau kehilafan, saya sebagai umat beragama tentu akan memaafkan. Kalau beliau bersedia nanti silakan sampaikan di forum-forum yang lebih formal,” tegasnya. (*/dms)

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.