Para pelaku yang seharusnya bertanggung jawab bukan hanya nyaris lolos, bahkan mencoba membalikkan kasus, dengan menjadi korban sebagai tersangka. Seperti mahasiswa yang tertabrak tewas. Gara gara penabraknya pensiunan polisi. Semua kasus akhirnya “diproses” setelah viral. Ramai di media sosial.
Oleh Dimas Supriyanto
JAJARAN Polri, khususnya Polda Metro Jaya sedang menghadapi ujian, terkait kasus kasus skandal yang melibatkan anggotanya. Rekayasaa para pelaku, notabene anggota Polri, nyaris mulus, seandainya tidak menjadi sorotan publik, yang dalam bahasa masa kini disebut viral.
Setelah viral – menjadi virus di media sosial – Polda Metro mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, yang tewas akibat ditabrak mobil yang dinaiki pensiunan polisi berpangkat terakhir AKBP.
Di Cianjur, Polda Metro memproses polisi pemilik mobil mewah Audi yang menewaskan mahasiswi sekaligus skandal asmara di baliknya.
Sedangkan di Bekasi, ramai purnawirawan polisi dilaporkan anggota polisi karena kasus penyerobotan tanah orangtuanya.
Dari ketiga kasus yang menjadi skandal dan viral itu, ada bau menyengat rasa solidaritas sesama polisi, rasa setia kawan untuk menutupi kasusnya, (“esprit de corps”) untuk sama sama menutupi kejahatan.
Para pelaku yang seharusnya bertanggung jawab bukan hanya nyaris lolos, bahkan mencoba membalikkan kasus, dengan menjadi korban sebagai tersangka. Seperti mahasiswa yang tertabrak tewas. Gara gara penabraknya pensiunan polisi.
Semua kasus akhirnya “diproses” setelah viral. Ramai di media sosial.
Pada 6 Oktober 2022 lalu, saat hujan gerimis, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya, tewas dalam kecelakaan tabrakan dengan mobil yang dikemudikan pensiunan polisi, bernama AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu, Hasya terjatuh dari motor Kawasaki Pulsar setelah menghindari motor di depannya yang hendak berbelok, kemudian terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan AKBP Purn. Eko yang sedang berjalan di jalurnya.
Kasus ini lalu menuai sorotan setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ramai jadi berita media, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang dan mencabut status tersangka itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2) menjelaskan, pencabutan status itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim (Kaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Atas kesalahan ini, polisi juga mengaku akan melakukan evaluasi internal agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.
DI WILAYAHhukum Bogor, kasus tabrakan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi, menguak skandal hubungan asmara antara oknum anggota Polri dan penumpang sedan mewah Audi yang menabrak.
Diketahui kemudian, setelah heboh dimedia, perwira menengah Polda Metro Jaya itu disebut mempunyai hubungan istimewa dengan Nur, wanita penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amelia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sejauh ini Kompol D sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri.
“Akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” kata Irjen Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023). Kapolda berjanji akan menindak tegas anggotanya berinisial Kompol D soal dugaan perselingkuhan.
Kompol D mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu. “Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri . “Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.
Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut. Penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya, serta menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.
Sedangkan Nur (23) sebelumnya mengaku sebagai istri seorang polisi berinisial D. Saat konferensi pers pada Jumat (27/1) ia mengaku istri kedua polisi tersebut. “Saya itu istri keduanya,” kata Nur kepada wartawan, Jumat (27/1).
Saat iring iringan, D, suami Nur, merupakan salahsatu polisi yang yang melaju di Jalan Raya Cianjur-Bandung, menuju TKP kasus pembunuhan berantai Wowon cs.
DI BEKASI, dalam kasus lain, Polda Metro Jaya telah mengkonfrontir Bripka Madih dengan pensiunan Polri berinisial TG yang disebut melakukan pemerasan terhadapnya pada Senin (6/2). Hasilnya, ternyata tidak ada kasus pemerasan seperti yang dituduhkan Bripka Madih sebelumnya.
Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara viral di media sosial, setelah video protesnya beredar. Dalam video itu, Madih menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta rupiah, penyidik juga disebutkan meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2) menegaskan, kesalahan justru terjadi pada Bripka Madih sendiri. Anggota Provos Polsek Jatinegara itu telah salah mengartikan jumlah objek tanah yang telah dijual orangtuanya.
Bripka Madih akhirnya mengakui kesalahannya, setelah konfrontir selesai, dirinya bahkan langsung meminta maaf kepada Purn TG karena sudah melakukan fitnah terhadapnya. ***






