Seide.id – Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengadakan pemeriksaan secara mendalam.
Pada pemeriksaan tersebut juga telah dilakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri.
Pada tahap berikutnya, meski Putri Candrawathi tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik tetap melakukan gelar perkara berdasarkan bukti yang ada
“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.” jelas Komjen Agung Budi, Jumat,(19/8/2022).
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menentukan status hukum Putri melalui proses gelar perkara tersebut.
Ada pun Ibu dari tiga orang anak ini diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, pada Jumat, 8 Juli 2022
Status tersangka
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi , Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Dengan ditetapkannya status hukumnya, maka Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat orang tersangka sebelumnya adalah Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Sedang pada Pasal 340 KUHP, ancaman tertingginya adalah hukuman mati. Berikut bunyi Pasal tersebut:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
(ricke senduk)