SEIDE.ID. Seperti dugaan banyak orang, setelah melihat angka kasus Covid19 yang menurun namun belum pada angka yang diharapkan, Pemerintah memperpanjang PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga sehari sebelum perayaan 17 Agustus 2021.
Untuk PPKM kali ini, pemerintah memberi kelonggaran dengan dibukanya tempat-tempat umum seperti mall dan usaha aesensial seperti ekspor, dengan syarat. Salah satu persyaratan masuk mall selain kapasitas 25% dari biasanya, pengunjung juga wajib sudah divaksin. Masyarkat bisa menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Namun Menteri Koordinataor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panggabean menyebut bahwa kebijakan ini akan diujicobakan dulu di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. “ Seminggu kedepan hal ini akan kita coba,” kata Luhut di depan media yang dilakukan secara virtual. “ Kita lihat hasilnya, baru kita berlakukan secara luas”.
Meski terbatas dan bersyarat, masuk mall menjadi salah satu hiburan bagi warga yang selama ini telah menunggu waktu untuk bersenang sejenak. Tentu dengan protokol kesehatan ketat dan jumlah pengujung terbatas. ( ms/*)