Seide.id – Hari ini tidak ada lagi PPKM karena Presiden Jokowi telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Artinya, tidak ada lagi pembatasan untuk kerumunan masyarakat. Namun apa alasan sehingga PPKM dicabut?
Seperti diketahui, penghentian PPKM berlaku sejak Jumat, 30/12/2022. Pencabutan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Alasan Pencabutan PPKM
Alasan penghentian dijelaskan, karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Sedang positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut menurut Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia. Karenanya pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi
Bagaimana Dengan Vaksinasi?
Meski PPKM diseluruh Indonesia telah dicabut, namun Jokowi menyebut vaksinasi harus terus dilanjutkan. Tujuanya, untuk meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19.
“Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” kata Jokowi.
Selama masa transisi ini, Jokowi meminta aparat dan lembaga pemerintah untuk tetap siaga dan memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan.
“Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan masa transisi ini, satgas COVID-19 dan daerah tetap dipertahankan untuk penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” terang Jokowi.
(ricke senduk)