Seide.id – Presiden Jokowi telah resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12/2022)
Pencabutan PPKM berlaku sejak Jumat, karena pertimbangan situasi Covid di Indonesia sudah melandai.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” jelas Jokowi.
Melandainya Covid 19 di antaranya terbaca di kasus harian 27 Desember 2022. Angkanya hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Sedang angka kematian, 2,39 persen.
Angka tersebut, menurut Jokowi, sudah berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia yang membuat PPKM dicabut.
Dengan demikian, apakah itu berarti masyarakat sudah boleh lepas masker?
Meminta Kesadaran Masyarakat
Presiden Jokowi meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19.
Pemakaian masker tetap diperlukan untuk berjaga-jaga dari penularan Covid.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Jokowi dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Peraturan pakai masker di ruangan dan keramaian masih tetap dilanjutkan.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan,” tutur Jokowi.
Selain masker, penerapan vaksinasi dan booster untuk meningkatkan imunitas dari penularan Covid, juga tetap dilanjutkan dalam masa transisi ini.
(ricke senduk)