Seide.id -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona kembali dilanjutkan.
Tapi kali, terhitung 24 -30 Agustus 2021 kebijakan level PPKM untuk sejumlah daerah diturunkan.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (23/8/2021), melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi.
Perubahan
Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang dari level 4 turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang semula level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Sedang pada level 3 bertambah. Semula dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota berubah menjadi 10 kabupaten/kota.
Di luar Jawa-Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.
Perubahan ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Pada level 3 terjadi penambahan.
Dari semula 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Sedang di level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
Dengan adanya perubahan ini maka akan ada penyesuaian kebijakan peraturan pada tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan rumah makan atau restoran.
Tempat patuhi prokes. Indonesia pasti bisa. (ricke senduk)