Presiden Jokowi Umumkan PPKM dan Perubahan Level 4 Turun ke Level 3

Seide.id -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona kembali dilanjutkan.

Tapi kali, terhitung 24 -30 Agustus 2021 kebijakan level PPKM untuk sejumlah daerah diturunkan.

Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (23/8/2021), melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi.

Perubahan

Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang dari level 4 turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang semula level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Sedang pada level 3 bertambah. Semula dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota berubah menjadi 10 kabupaten/kota.

Di luar Jawa-Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.
Perubahan ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Pada level 3 terjadi penambahan.
Dari semula 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Sedang di level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan adanya perubahan ini maka akan ada penyesuaian kebijakan peraturan pada tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan rumah makan atau restoran.

Tempat patuhi prokes. Indonesia pasti bisa. (ricke senduk)

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan