“Tanpa bermaksud berkelit, setahu kami, kalau berkas asli itu biasanya ada di tangan pemohon. Sementara arsip yang kami simpan adalah salinannya. Tapi terlepas di pihak mana dokumen itu bocor, ini tetap menjadi bahan evaluasi kami,” kata Camat Pangandaran, Yadi Setiadi.
Seide.id – Dunia maya dan media online digegerkan oleh viralnya dokumen berfoto eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam bungkusan gorengan. Dokumen tersebut berisi data data pribadi yang menampilkan permohonan pembuatan KTP Susi di Kantor Kecamatan Pangandaran, Jawa Barat.
Susi Pudjiastuti pun merespon hal seperti ini sudah sering terjadi. Dia mengaku bingung harus mengadukan ke mana terkait masalah itu. “Semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi?” tulis Susi di akun Twitter pribadinya, Senin (27/12).
“Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dan lain-lain, semua tahu nomor kita, data kita.. so,” lanjut Susi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kemudian menjelaskan bahwa dokumen itu harusnya dipegang yang bersangkutan setelah diberikan oleh dinas dukcapil terkait. “Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan No. KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” kata Zudan.
Sedangkan Camat Pangandaran Yadi Setiadi mengatakan akan menyelidikinya. Yadi menegaskan pihaknya akan segera melakukan briefing terkait permasalahan ini, intinya mencari tahu mengapa dokumen dengan kop surat Kecamatan Pangandaran itu bisa jadi bungkus gorengan.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan dari petugas operator pembuatan KTP, untuk permohonan penerbitan Surat Keterangan (Suket) pembuatan KTP, si pemohon hanya melampirkan fotocopy kartu keluarga dan register dari kecamatan.
Camat Yadi Setiadi juga mengatakan berdasarkan laporan dari stafnya, kasus ini sebenarnya bukan kali ini terjadi. Beredarnya foto dokumen Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan sempat muncul pada 2019.
“Kami sudah mengumpulkan semua staf. Kata petugas operator kami, berita ini pernah muncul pada tahun 2019, tepatnya bulan Agustus. Hanya saja sekarang lebih heboh,” kata Yadi.
“Tanpa bermaksud berkelit, setahu kami, kalau berkas asli itu biasanya ada di tangan pemohon. Sementara arsip yang kami simpan adalah salinannya. Tapi terlepas di pihak mana dokumen itu bocor, ini tetap menjadi bahan evaluasi kami,” kata Yadi.
Yadi juga mengatakan pihaknya memiliki mesin penghancur kertas dan selama ini selalu digunakan untuk menghancurkan dokumen bekas. Dalam analisisnya, Yadi menduga berkas itu asli. Dia pun menegaskan akan melakukan evaluasi.
“Sejak tahun 2014 sampai sekarang memang sudah beberapa kali terjadi pergantian pegawai di Kecamatan Pangandaran,” kata Yadi, sebagamana diberitakan detik.com.
“Selama saya menjabat sebagai Camat belum pernah menyuruh untuk memberikan atau menjual dokumen bekas ke tukang rongsokan,” kata Yadi via sambungan telepon, Minggu (26/12), seraya menjanjikan akan mengusut masalah itu. “Besok kami akan briefing semua pegawai, “ janjinya.
Yadi Setiadi juga menjanjikana akan mengantisipasi adanya staf atau pegawai yang membuang arsip dokumen, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Camat. – dms