Seide. Di tengah penderitaan masyarakat yang terpapar covid19 dan mereka yang ketakutan tertular, perusahaan farmasi melakukan bisnis yang tak sehat demi mengeruk uang masyarakat.
Obat Ivemerctin yang digadng-gadang jadi obat ampuh mengusir covid19, dijadikan rebutan beberapa farmasi.
PT HL misalnya, oleh BPOM dianggap melakukan bisnis ilegal. Ada 6 pelangagaran yang dilakukan, kata Kepala BPOM Penny L. Lukito saat jumpa pers.
Enam pelanggaran tersebut adalah menggunakan bahan baku tanpa melalui jaluar resmi, dan mendistrisibusikan obat ivermectin 12 tidak dalam kemasan siap edar distribusi tanpa jalur resmi. Selain itu juga ditengerai mencantumkan peringatan kadaluarsa 2 tahun padahal seharusnya hanya 1 tahun, mengedarkan obat yang belum diakui kemanjuran dan mutu produk serta melakukan promosi tidak objektif.
HL dikabarkan telah menggunakan nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai endorse kesaksian yang telah minum Ivermectin setiap hari. Ketika ada protes, promosi ini dikoreksi sendiri oleh HL dengan mengatakan bukan Prabowo Subianto melainkan Hasyim Ning.
Menurut BPOM, mencantumkan obat Ivermectin sebagai obat Covid19 dapat menyesatkan masyarakat, mengingat belum ada uji klinis dan persetujuan BPOM. Uji klinis perlu 3 bulan.
Tapi, diam-diam, PT IN telah memproduksi Ivermetin dalam jumlah besar yang siap edar dalam waktu dekat. Terlebih pemerintah telah menetapkan harga Ivermectin 12 tak lebih dari Rp 7,500.
Rebutan obat Ivermectin sebagai obat antiparasit untuk penyakit cacing, diklaim mampu menyembuhkan covid19. Ini rupanya yang akan jadi ajang seru rebutan bisnis obat. ( ms)