Seide.id – Pembahasan Revisi UU Otonomi Papua yang saat ini sedang berlangsung seharusnya mengakomodasi akar-akar masalah yang selama ini dipersoalkan.
Sejak awal DPD memandang bahwa pembahasan Daftar Inventaris Masalah tidak layak hanya menyasar 2 (dua) pasal, atau hanya tentang Cluster Keuangan dan Pemekaran. Karena itu tidak cukup merespons akar-akar masalah.
“Saat ini persoalan-persoalan yang mengemuka tentang kewenangan politik, khususnya Politik Lokal, Pemilihan Kepala Daerah dan afirmasi terhadap Orang Asli Papua dan Hak-hak Asasi Manusia, dipandang sebagai persoalan krusial. Seharusnya poin-poin itu dijadikan pertimbangan dan dielaborasi kembali untuk dimasukkan dalam pasal-pasal di luar cluster yang diajukan Pemerintah,” ungkap Anggota Pansus Papua Yorrys Raweyai Senin (5/7/21).
Menurut Yoris, pembahasan Revisi Otonomi Khusus Papua ini cenderung ‘kejar tayang’. Tapi alangkah bijaknya jika kecenderungan itu tidak dijadikan nilai tawar untuk mengakomodasi persoalan. Apalagi Revisi UU Otonomi Khusus Papua diharapkan sebagai jawaban bagi persoalan yang berlangsungs selama ini selama 20 tahun.
Jika memang akan menjadi Kado Ulang Tahun RI ke-76 pada Agustus 2021, Revisi UU Otonomi Khusus Papua harus betul-betul memberikan jawaban komprehensif, bukan jawaban parsial.
“Jika tidak, kita memerlukan strategi baru dalam merespons dinamika persoalan Papua,” sambung Yorrys.
Anggota DPD RI Otopianus P Tebai secara Virtual menekankan, para legislator harus memahami kondisi saat ini dan bagaimana pemerintah mengembalikan situasional di Papua agar Orang Asli Papua (OAP) mampu menjadi tuan rumah di tempatnya sendiri.
“Kita harus melihat sementara orang asli makin terbelakang, bagaimana mendidik melatih papua, stakeholder harus tahu kondisi di sana. Pendidikan pelatihan secara masal ini perliu sekali ditekankan untuk meningkatkan SDM menjadikan orang Papua menjadi tuan di daerahnya sendiri. Supaya masyarakat Papua lebih mencintai Indonesia, saya minta peran orang Papua yang makin ditingkatkan,” katanya.
Tim Panitia Khusus (Pansus) otonomi Khusus (Otsus) Papua DPD RI Senin (4/7/2021) mengadakan rapat secara Tripartit dengan DPR dan Pemerintah membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Rapat Kerja melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.
Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menindaklanjuti usulan-usulan DIM sesuai dengan keputusan rapat panja sebelumnya dan mengkompilasi ulang DIM mengemukakan bahwa 146 DIM sebelumya yang disepakati setelah dikompilasi menjadi 143 karena ada beberapa mengalami perubahan nomor. hw