Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. foto Instagram
Seide.id – Setelah kasusnya berhari hari menjadi viral dan berita di media akhirnya pesinetron Muhammad Rizky alias Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, pedangdut Lesti Kejora.
Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya penetapan Rizky sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa Rizky selaku terlapor dalam perkara ini, dan kemudian menetapkan status Tersangka kepada pesinetron yang juga host acara dangdut di Indosiar itu.
Penyanyi Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar, selaku suaminya, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Zulpan mengatakan penyidik telah memeriksa Rizky Billar. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
“Kita telah memiliki dua alat bukti status yang bersangkutan dinaikan jadi tersangka,” katanya.
Polisi belum melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Malam ini Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
“Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum, kita mengedepankan equality before the law,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Pores Jaksel, Rabu (12/10/2022).
“Rencana tindak lanjut malam hari ini akan dilakukan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka,” tuturnya. – dms