Hakim menyebut Roy Suryo terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian. Ia juga disebut turut menyebar permusuhan individu yang memicu SARA.
Seide. id – Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY, KRMT Roy Suryo, divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dalam kasus meme stupa Borobudur berwajah Jokowi.
“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata hakim ketua Martin Ginting.
Hakim menyatakan, politisi asal Jogya itu bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Sidang putusan perkara meme stupa hari ini digelar secara daring. Dalam putusannya, hakim menyebut Roy Suryo terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian. Ia juga disebut turut menyebar permusuhan individu yang memicu SARA.
Dalam perkara penistaan terhadap agama itu, Roy juga dikenakan denda administrasi senilai Rp 5.000. Putusan dibuat setelah mendengarkan keterangan dari 10 saksi fakta, 5 saksi ahli dan 5 saksi yang meringankan.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Roy Suryo hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti 6 bulan. Jaksa menyebut, Roy terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Menurut Jaksa Setyo hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama. Meme itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Atas putusan yang dibuat hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan pengacara Roy Suryo meminta waktu untuk memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).
Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy Suryo memposting meme stupa dengan wajah Jokowi di akun media sosialnya pada 10 Juni 2022, mengomentari kenaikan rencana tarif naik Candi Borobudur sembari menertawakan akun-akun pengunggah meme-meme sebelumnya tersebut (dengan melampirkan screenshot mereka).
Dia berdalih, “Sama sekali tidak ada niat mempermalukan seseorang atau melecehkan agama, karena itu murni kritik sosial terhadap rencana kenaikan tarif tiket naik Candi Borobudur (dari Rp 50 ribu ke Rp 750 ribu),” jelasnya.
Postingan itu memperoleh protes dan tudingan penistaan agama. Tanggap 14 juni dia menghapus dan saya ganti klarifikasi disertai permohonan maaf serta kronologi.”. Lalu melapor ke Polda Metro Jaya (untuk melaporkan 3 akun sebelumnya) dan sudah diterima.”
Pada 20 Juni 2022, Kevin Wu, Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara, sebuah organisasi perkumpulam Buddhis me lapor lagi ke Bareskrim Mabes Polri dan diterima. Pada saat bersamaan ada laporan lain atas nama Kurniawan dengan lawyer Herna Sutana lapor juga ke Polda Metro Jaya dan diterima. Dua laporan itu diproses di Polda Metro Jaya hingga status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.
KRMT Roy Suryo yang kini berusia 54 tahun, pernah dikenal sebagai pakar telematika, politisi Partai Demokrat dan Anggota DPR RI (2017 – 2019) . Pada masa pemerintahan SBY dia diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia (2013 – 2014). Tapi, tahun 2020 lalu dia menyatakan mengundurkan diri dengan alasan masuk kampus dan ingin independen. dms