Saat Erika Melawan YIS, Dia Tidak Berjuang Sendirian

Etrika vs YIS

Ibu dari seorang siswa sekolah internasional berkasus dengan sekolahnya. Sudah ratusan juta dikeluarkan dan kasus pidananya masih bergulir. Dia merasa tak semata sedang berperkara, melainkan sekaligus kuliah menempuh S-3

Oleh DAHONO PRASETYO

KASUS hukum yang sedang membelit sekolah Internasional Yogyakarta Independent School (YIS) terkait penempatan nilai pada ijazah tanpa ada pelajarannya, cukup membuka mata kita tentang buruknya kordinasi antara pihak Yayasan sebagai penyelenggara Lembaga pendidikan dan Kementrian terkait. Erika Ebener bersama presiden Jokowi. foto : koleksi pribadi

Sekolah Internasional yang oleh Permendikbud No.31/2014 mengharuskan diri mengubah statusnya menjadi sekolah nasional SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) membebaskan mereka menggunakan kurikulum internasional mana pun, tetapi wajib mengajarkan 3 mata pelajaran yang diambil dari kurikulum nasional, yaitu mata pelajaran (1) Pendidikan  Agama dan Budi Pekerti, (2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) dan (3) Bahasa Indonesia.

Pada Permendikbud yang sama, No.31/ 2014, sekolah nasional SPK, selain diwajibkan untuk mengajarkan 3 mata pelajaran tersebut di atas, juga dilarang menggunakan kata “internasional” pada nama mata pelajarannya, bahkan juga dilarang menggunakan kata “Sekolah Internasional”  sebagai kata promosi.

SPK diizinkan untuk menerima peserta didik WNI hingga 80% dari jumlah kapasitas siswa yang dimilikinya. Ketiga peraturan tersebut digariskan sebagai upaya dukungan negara pada pihak swasta yang berkeinginan mengembangkan usaha pendidikan bertaraf internasional tanpa melupakan akar pendidikan nasional Indonesia.

Apa yang diatur pada permendikbud tersebut, menjadi persoalan mendasar yang hingga tahun 2019, masih belum dilaksanakan oleh sekolah YIS hingga kemudian terjadi kasus pelaporan pemalsuan nilai pada ijazah yang diterbitkan untuk lulusan SD, SMP dan SMA Angkatan 2014 hingga 2018.

Mensiasati pelanggaran yang secara sadar dilakukan, sekolah YIS bahkan memutuskan untuk tidak memberikan semua ijazah nasional pada siswa yang diluluskannya, kecuali jika pihak orangtua memintanya. Itu sebabnya, anak Erika yang lulus SD pada tahun 2016, baru menerima ijazah nasional SD pada tahun 2018, itu pun setelah Erika memintanya pada pihak sekolah YIS. Celakanya, dua mata pelajaran tersebut tidak diajarkan selama siswa berada di bangku kelas.

Jika YIS beralasan tidak ada, atau tidak mampu membayar guru Pendidikan Agama dan PPKN, jelas itu sebuah alasan yang mustahil. Setelah Erika sebagai pihak orangtua melaporkan munculnya nilai palsu untuk dua mata pelajaran itu, YIS berdalih dua  pelajaran lokal tersebut telah diajarkan dengan cara diintegrasikan dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Lebih fatal dari dalih ini, Kuasa Hukum YIS menerangkan bahwa dua mata pelajaran itu telah diajarkan dengan system “tematik” tanpa memahami definisi metodi pembelajaran system tematik.

Kewajiban syarat yang digariskan oleh Permendikbud, oleh YIS ijasah siswa dimanipulasi mata pelajaran dan nilainya untuk mendapat Legalisir dari dinas pendidikan terkait.

Kementerian Pendidikan Pusat yang langsung membawahi seluruh sekolah nasional SPK di seluruh Indonesia, untuk sementara menunggu putusan akhir dari kasus pidana yang sedang bergulir. Akankah melakukan tindakan tegas pemberian sanksi pada YIS, yang pasti saat ini YIS memilih bermasalah dengan orangtua siswa daripada berperkara dengan dinas pendidikan.

Erika Ebener, warga Sleman Yogyakarta adalah orangtua siswa sekolah YIS yang menjadi korban manipulasi ijazah. Terhitung dari tahun 2018 hingga 2021 berjuang sendirian mencari keadilan atas perilaku manipulasi nilai ijazah anaknya Adelia. Tak terhitung lagi selama tiga tahun Erika keluar masuk kantor polisi, kantor dinas Pendidikan, hingga Lembaga Ombudsman demi mendapat keadilan.

Pada awalnya Erika hanya berfikir perjuangannya untuk buah hati tercinta yang diperdaya almamaternya sendiri. Namun seiring waktu Erika menyadari bahwa ini menjadi perjuangan di dunia pendidikan Indonesia, karena kasus-kasus serupa cukup marak terjadi di Indonesia tanpa kejelasan penyelesaiannya.

Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Pepatah itulah yang dialami Erika. Penempatan nilai palsu dalam ijazah anaknya ternyata tidak sendirian. Satu per satu orangtua siswa YIS yang mendapati kejanggalan pada nilai ijazah anaknya menemui Erika. Merekalah spirit tambahan yang menyadarkan Erika bahwa ini bukan persoalan pribadi dia dengan YIS. Tetapi sebuah pembodohan publik pada dunia pendidikan yang terstruktur, sistimatis dan masif, bukan karena ketidaksengajaan oknum.

Kasus itu kini sedang berjalan di ranah persidangan PN Sleman dengan menetapkan S (staff keuangan) sebagai tersangka. Beberapa hari lalu penulis bertemu langsung dengan Erika untuk ngobrol, diskusi dan bertukar fikiran perihal kasus tersebut.

“Terus terang, saya salut dengan perjuangan mbak Erika yang selama tiga tahun tidak putus mencari keadilan. Apa tidak takut dikeroyok pengacara kondang dari YIS?” tanyaku membuka dialog sambil ngopi.

“Justru dari pengacara YIS saya mendapat banyak ilmu hukum, Mas. Mereka membela klien yang membayarnya itu wajar. Banyak celah hukum yang saya dapat dari argumentasi mereka”

“Lha pengacara YIS itu ‘kan lawan mbak Erika, kok malah bisa akur diskusi transfer ilmu?” tanyaku penasaran.

“Sepertinya saya barter ilmu sama pengacara YIS. Saya yang paham tentang aturan pendidikan, dia yang paham tentang prosedur hukum. Dari Langkah-langkah hukum yang dia lakukan, saya mencoba mengobservasi, menganalisa lalu mencontohnya. Apalagi kasus saya dengan pihak YIS tidak hanya satu, Mas. Dari 2018 ada laporan saya juga perihal diskriminasi anak, yang di-SP3-kan kemarin.

Sebelum itu ada kasus pidana lain, dan yang terakhir ini tentang nilai ijazah palsu. Alhamdulillah yang terakhir sedang disidangkan. Dari kekalahan sebelumnya saya jadi banyak tahu kelemahan tuntutan saya” jawabnya sambil menyeruput kopi.

“Dari Pengacara YIS, saya jadi paham bahwa hukum itu hanya membaca dan tidak menduga. Artinya semua apa yang saya dalilkan wajib memiliki bukti dan saksi. Untungnya secara administrasi, saya dan suami sangat rapi sekali, jadi mencari bukti-bukti, saya tinggal cabut dari file di ruang kerja. Lucu juga sih waktu di sidang perdata, bukti-bukti yang saya bawa jauh lebih banyak dari bukti-bukti yang YIS ajukan. Padahal semua yang saya bawa juga sumbernya dari YIS dan YPIY juga. Pun dengan saksi-saksi. Tidak ada itu yang namanya acara ‘membriefing saksi’ sebelum di BAP polisi. Peryataan para saksi semuanya mengalir saja apa adanya.” lanjutnya.

“Ya, bener mbak, untuk tahu hukum kadang kita harus bermasalah dulu dengan hukum. Kalau sekedar baca buku KUHP tanpa mengalaminya sendiri beda perenungannya” sambungku.

“Omong-omong mbak Erika sudah habis biaya berapa untuk berseteru dengan YIS? Maksudnya itu bukan ukuran kelas sosial, tapi pengorbanan waktu tenaga dan biaya pasti besar kan?” tanyaku.

“Hahaha… selama tiga tahun sudah ratusan juta mas. Dan akan terus bertambah. Tapi saya memandang semua biaya yang saya keluarkan itu jauh lebih murah kalau dibandingkan dengan biaya kuliah hukum sampai S3. Anggap saja saya sedang sekolah hukum” jawabnya sambil tertawa.

“Sidang pemalsuan nilai ijazah sedang berjalan. Dengan pengorbanan sebesar itu, mbak sudah siap jika nanti dinyatakan kalah?”

“Jujur, saya tidak mencari kalah atau menang. Putusan Pengadilan itu kan dasarnya hanya 2, yaitu hasil pemeriksaan dipersidangan dan nurani hakim. Secara materi, seharusnya tidak ada alasan untuk kalah. Pasalnya, kasus pidana itu proses sidiknya oleh polisi selama 3 tahun, lalu diperiksa lagi oleh jaksa, sampai jaksa merasa yakin ini bukan kasus pidana abal-abal. Kalau sudah masuk persidangan, kasus ini bukan lagi saya versus YIS, tapi negara versus YIS. Dan yang dibawa jaksa itu adalah upaya menegakkan aturan negara. Apalagi ini kasus kejahatan di dunia Pendidikan.

Jangankan saya atau Mas Dahono, polisi, jaksa dan hakim pun kalau punya anak yang bersekolah, lalu penegakan aturan pendidikan dipermaikan lembaga penyelenggara pendidikan jangan salahkan negara, tapi “eksekutor pendidikannya”. Yang pasti, YIS akan saya kejar di jalur hukum, ” jawabnya berapi-api.

“Serius itu mbak?”

“Malah empat rius mas. Saya ingin membuktikan sendiri. Hukum di negeri kita berpihak kepada siapa? Saya warga negara biasa, ibu rumah tangga. Melawan YIS yang notabene yayasan asing, duitnya dolar, bukan rupiah lagi”

“Sepertinya mbak Erika dendam banget dengan YIS?” tanyaku serius.

“Sama sekali tidak. Saya tidak punya masalah secara pribadi dengan orang-orang YIS. Semua ini saya anggap seperti kerja pernuangan. Saya normative saja. Rasa tanggung jawab moral ini yang berat saya bawa, karena saya punya prinsip, apa yang sudah saya mulai, harus selesai. Tapi kalau sudah ingat kejadian pengusiran yang membuat anak saya tergoncang psikisnya, jujur saya marah!!”

“Soal tanggung jawab moral itu, maksudnya gimana?” pertanyaanku memotong curhatnya.

“Pendidikan itu tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat dan harus sesuai dengan UU dan peraturan. Jika sekolah patuh pada peraturan maka mereka akan melahirkan generasi manusia yang utuh dan patuh juga” jawabnya yakin dan serius

Kalimat terakhirnya membuat saya ketularan serius. Seserius kasus YIS yang luput dari perhatian Menteri Pendidikan saat Permendikbud No 31/2014 diabaikan sekolah Internasional

Ngopi kami berdua sore itu jadi penuh warna. Banyak misteri yang asik untuk diungkap.

Bersambung : Membongkar Dalang Pemalsuan Nilai Ijasah Sekolah YIS

Avatar photo

About Dahono Prasetyo

Pekerja Seni, Lulusan Akademi Seni Drama dan Film (1996), Penulis Skenario dan Kolumnis di beberapa media, tinggal di Depok