Seide.id – Usai Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 12 bulan untuk ketiga terdakwa, Zen, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie, giliran Hakim membacakan hak terdakwa.
“Baik, para terdakwa sudah mendengar tuntutan. Sudah mengerti saudara?”
tanya Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2012).
Jawaban tidak terlalu terdengar. Suasana senyap.
Pertanyaan tersebut kembali diajukan dan mendapat jawaban bahwa ketiganya mengerti.
Ruang sidang tampak dingin dan tegang
Hakim kemudian melanjutkan tentang hak mereka sebagai terdakwa.
“Terhadap tuntutan pidana tersebut, undang-undang memberi kepada saudara bertiga hak untuk mengajukan pembelaan. Silakan,” jelas Hakim.
Dituntut 12 Bulan Masuk Rehabilitasi, Nia Menangis
Dimulai untuk terdakwa pertama, Zen, sopir pribadi Nia dan Ardi Bakrie, Hakim memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya.
“Silakan ke penasihat hukum,” ujar Hakim.
Nia terbata-bata ajukan permohonan
Tiba pada Terdakwa II, Nia Ramadhani.
Hakim bertanya apakah Nia nanti akan mengajukan pembelaan.
“Terdakwa II?” tanya Hakim.
Dengan suara terbata-bata Nia Ramadhani berbicara.
“E… ehm… Boleh saya berpendapat, Yang Mulia?” tanya Nia dengan terbata.
“Tentang apa ya? Saya minta sikap Saudara ya..Apakah saudara akan mengajukan pembelaaan?,” ucap Hakim dengan nada keras.
Mendapat jawaban keras dari Hakim, Nia langsung menjawab.
“Oh..iya, ” Nia menjawab masih dengan terbata.
“Saudara bisa menyampaikan sendiri, atau penasuhat hukum saudara, atau ke dua-duanya berhak untuk mengajukan nota pembelaan,” jelas Hakim
Tampaknya Nia kurang mengerti dan berkeras untuk mengajukan pembelaan langsung.
“Eh… iya… Saya mau sedikit pembelaan lisan…,” jawab Nia.
“Iya, nanti, nanti. Belum saatnya.”
Tiba pada Terdakwa III, Ardi Bakrie.
Ardi pun akan mengajukan pembelaan.
“Iya Yang Mulia. Melalui penasihat hukum dan secara lisan,” jawab Ardi, yang lebih mampu menguasai diri daripada istrinya, Nia.
Nia Tidak Menduga Tuntutan 1 Tahun Rehabilitasi Dan Berharap Keadilan
Dalam persidangan tersebut, pengacara mereka tidak berhasil meminta jadwal sidang dipercepat.
Hakim menentukan, sidang akan dilanjutkan pada 30 Desember 2021. (ricke senduk)
Pada Persidangan, Nia Ramadhani Beberkan Alasan Menggunakan Sabu