Sanksi Etik Terberat untuk Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri

Dewas mengungkap fakta bahwa pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021.Menurut Dewas, Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021.

Seide.id – Terkait oleh pelanggaran etik Firli Bahuri ini untuk pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran etik berat. Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023), “Terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Namun, Komjen Purn Firli Bahuri sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (18/12/2023) lalu. Firli mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg.

Suasana sidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Nampak Ketua Majelis Sidang Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean . foto Humas KPK.

Dewas KPK menyatakan Firli membenarkan bahwa foto yang menunjukkan pertemuan antara Firli dengan SYL – yang kemudian berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK – di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022. Firli disebut baru memberi tahu soal pertemuan di lapangan bulu tangkis usai fotonya viral.

Firli disebut mengaku pertemuan itu tidak direncanakan. Firli juga disebut mengaku tidak menerima apa pun dari SYL lewat ajudannya. Namun Dewas mengungkap fakta bahwa pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021.

Menurut Dewas, Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021.

Firli Bahuri juga masih melakukan komunikasi dengan SYL pada September 2023 atau sesudah kasus suap dengan tersangka SYL naik ke penyidikan – ungkap Dewan Pengawas KPK.

Jendral Polisi berpangkat Komjen (purn) itu disebut tidak memberi tahu soal semua pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lain. “Terperiksa mempunyai kesempatan menolak atau tidak berkomunikasi dengan tidak menanggapi pesan Syahrul Yasin Limpo, namun terperiksa tidak melakukan hal itu. Bahkan terperiksa beberapa kali aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo,” ucapnya.

Dewas mengatakan Firli terbukti melakukan hubungan dengan SYL yang merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK dan dinyatakan melanggar pasa 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas nomor 3 tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat. (dms)

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.