Sebesar Apa Peran Ahok Dalam Kenaikan Harga BBM?

Seide.idBasuki Tjahaja Purnama, sosok yang akrab disapa Ahok ini kerap disalahkan masyarakat ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan, baik menaikkan atau menurunkan harga BBM.

Pasalnya, banyak yang menganggap dirinya adalah penentu utama dalam memutuskan naik turunnya harga BBM. Alasannya? Karena jabatannya adalah Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

Anggapan ini sudah berlangsung sejak awal ia menjabat sebagai Komut hingga kini, jelasnya.

“Saya boleh sampaikan ya, banyak orang pikir naiknya BBM, turunnya BBM, salahnya Ahok. Pokoknya kalau apa-apa Ahok yang salah,” ujar Ahok di acara di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Minggu (6/11/2022).

Sontak mereka yang hadir pada acara tersebut ikut tertawa bareng Ahok. Bahkan salah seorang yang hadir, sambil tertawa nyeletuk, “Iya tuh.. Apa-apa Ahok. Kan Komut..”

Seperti diketahui, setiap ada kebijakan harga BBM, nama Ahok sebagai Komisaris Utama memang selalu jadi pemberitaan. Selanjutnya, warganet pun berteriak-teriak memanggil namanya di media sosial.

Namun benarkah Komut ini bukan penentu utama terkait kebijakan harga BBM?

Penentu harga

Berdasarkan peraturan, ternyata Ahok memang bukan penentu kebijakan, apalagi berada diurutan pertama.

Presiden sebagai pemerintah adalah penentu utama kebijakan harga BBM bersubsidi. Terkait hal ini, presiden juga tidak perlu meminta ijin dari DPR saat membuat keputusan.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2014 sudah ada pasal yang menyebut pemerintah tak perlu izin dari DPR untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

-Hal ini seperti yang dilakukan Presiden Jokowi pada 3 September, yang dipuji karena mampu memutuskan di saat kondisi ekonomi dunia sedang sulit.

“Segala macam pengalaman saya, saya boleh klaim bahwa proses pengambilan keputusan presiden itu betul-betul dilakukan sangat hebat,” kata Luhut Binsar Panjaitan (7/9/2022)

Sementara, Ahok berada di urutan keberapa? Menurut mantan Gubernur DKI ini, ia berada di urutan kelima atau terakhir.

“Dan posisi saya itu urutan kelima. Kenapa urutan kelima? Pertama, Presiden (Jokowi). Kedua, Menko Invest, (Luhut Panjaitan). Ketiga, Menteri BUMN, (Erick Thohir). Keempat, mau eksekusi, Dirut (Niken Widowati). Saya ini nomor lima. ,” ungkapnya (6/11)

Komisaris

Lantas, sejauh mana ruang gerak Ahok dalam melaksanakan tugasnya dengan jabatannya sebagai Komut?

Berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka tugas komisaris BUMN adalah mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberi nasehat kepada direksi.

Penjabaran lengkapnya tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005. Pada PP tersebut, tugas dan wewenangnya tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas.

Artinya, Ahok tidak melakukan eksekusi. Peranannya adalah mengawasi dan memberi nasehat kepada direksi.

Akui adanya penyimpangan

Ahok tidak memungkiri adanya penyimpangan pada BBM bersubsidi. Kenyataan ini membuat pemerintah takut melakukan subsidi barang akibat terlalu banyak penyimpangan yang terjadi.

“Tapi memang faktanya, kita itu terlalu takut untuk subsidi langsung di rakyat. Sebetulnya itu banyak sekali penyimpangan-penyimpangan terjadi,” ungkap Ahok.

Subsidi barang ini kemudian dialihkan ke subsidi bantuan langsung kepada masyarakat, seperti diumumkan Jokowi saat kenaikkan BBM, (3/9/2022).

Namun meski hanya menempati urutan nomor lima, Ahok mengaku senang menjadi Komisaris Utama.

Pasalnya, dengan bercanda Ahok mengatakan, sebagai Komut, dirinya mempunyai banyak waktu luang dan tidak perlu repot-repot menyiapkan jawaban ke awak media.

“Ini bercanda, saya bilang, sekarang enak posisi saya. Kenapa paling enak? Kalau ditanya wartawan, ditanya media, sama Dirut saja saya bilang..,” ujarnya sembari tertawa.
(ricke senduk)

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikkan Harga BBM. Berikut Rinciannya

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan