Di Arab Saudi, kiblat Islam Indonesia, tengah jor-joran membuka berbagai bank umum untuk melayani warga yang tinggal di sana. Sementara di Aceh, profinsi paling Islami di Indonesia, bank yang bukan syariah, yang tak memiliki unit syariah, diminta angkat kaki dari Aceh.
Maka beramai-ramai bank umum seperti BRI, Mandiri, BNI, Panin dan bank lain menutup kantor mereka. Kecuali yang sudah syari boleh.
Qanun Aceh bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami.
Diharapkan menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.
Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Lembaga keuangan, baik perbankan dan non perbankan yang beroperasi harus sesuai prinsip syariah.
Idealnya begitu.
Namun kenyataan, operasional perbankan umum atau bank syariah tak jauh berbeda. Media Indonesia Kini malah menyebut dengan pasal Qanun, Aceh telah berhasil menjadikan bank syariah sebagai bank monopoli. Pelan dan pasti, bisa jadi, akan menggerogoti sendi ekonomi masyarakat umum Aceh yang gemar pinjam keuangan di bank untuk berbagai keperluan. Apalagi yang bersifat konsumtif.
Itulah risiko daerah khusus yang digadang-gadang menjadi daerah khusus Islam dengan perangkat hukumnya, diimpikan seperti Arab. Sementara di Arab sendiri, perubahan modernisasi sedang terjadi. Di sana, agama adalah kebutuhan personal. Tapi bank-bank adalah kebutuhan umum untuk menggerakkan roda ekonomi secara kompetitif….
24.04.21