MERUJUK pada penanganan selama ini, wajib diusut, sebagai pembawa virus positif si selebgram itu sudah kemana saja, berkerumun dengan siapa saja. Harus diusut semua. Atau kita akan kecolongan lagi dan bakal fatal.
Kepulangannya dari luar negeri boleh jadi membawa virus varian baru dari luar yang lebih mematikan. Dia sudah keluar dari karantina sebelum waktunya. Bahkan mengaku tidak menjalani. Boleh jadi dia juga “main” dengan petugas pagar pintu masuk negara lain agar bisa kabur dari karantina sepulang dari luar negeri itu.
MASALAH kaburnya Selebgram itu melebar ke politik. Karena sudah ada tokoh ormas kontroversial yang dihukum dan jadi kasus nasional karena melanggar aturan kerumunan. Kenapa ada selebgram, bisa lolos dari karantina, dengan menyogok petugas? Kenapa ketua ormas yang selama ini mengritik keras pemerintah itu tetap dibui dan divonis penjara?
Kenapa kaburnya Selebgram seolah dianggap masalah biasa saja?
Bagaimana dengan warga patuh hukum yang harus membayar puluhan juta untuk karantina di hotel sepulangnya dari luar negeri?
PERATURAN tentang wabah penyakit dan kekarantinaan sudah sangat jelas dengan konsekuensi hukum bagi yang mengindahkannya. Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Satgas 19 sudah menunjukkan sikap tegas. Juga respon polisi dalam hal ini. Dua oknum TNI juga sudah ditindak.
Namun saat grafik Covid-19 menurun, patut diduga para penegak hukum yang menangani bakal menganggap enteng. Mudah “masuk angin”.
Ditambah lagi, selebgram tajir itu sudah piawai memainkan aturan, mengatur oknum dan menyogok petugas. Seperti yang sudah dilakukannya beberapa kali. ***