Setelah Wayang Haram, Kini Pajak Juga Haram

Seide.id – Setelah ‘Wayang Haram,’ kembali
ceramah Ustad Khalid Basalamah jadi sorotan karena mengatakan pajak negara haram karena merupakan pemaksaan.

Ketika videonya tentang wayang yang adalah budaya Indonesia disebut ‘Wayang haram,’ ustad ini kemudian pada 14/2/2020, melakukan klarifikasi dan minta maaf.

Namun saat ini, kembali ceramahnya tentang pajak yang diunggah oleh akun Twitter @RonalLampard8, menuai protes.

Warganet ramai, “Kalau pajak haran, lantas mau bangun jalan, stasiun, lapangan udara, sekolah pakai uang siapa?’ serbu warganet, 24/2/2022.

Berikut cuplikan videonya

Awalnya Ustad Khalid Basalamah mendapat pertanyaan dari jemaahnya yang mengatakan, menerapkan hukum pajak dikarenakan mengikuti negara barat, jika tidak ada pajak dalam negeri Islam bagaimana diperoleh dana dalam menjalankan roda pemerintahan?

Mendapat pertanyaan itu, ia jawab, “Teman-teman sekalian, dalam Islam ini tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa. Zalim namanya”

Ustad ini kemudian bicara tentang realita pajak bagi masyarakat.

“Kalau kita bicara apa adanya, realitanya, kalau kita tanya setiap warga misalnya, disuruh pilih bayar pajak atau tidak bayar pajak, kira-kira apa yang dipilih oleh para warga? Nah ini banyak yang jawab tidak, ” ujarnya.

Pajak Haram

Selanjutnya, ia pun mencontohkan bahwa kewajiban membayar PPN adalah sebuah pemaksaan. Hal tersebut tidak diperbolehkan karena itu artinya mengambil harta seorang Muslim secara paksa. Haram.

“Kalau disuruh pilih makan di restoran dengan membayar pajak 10 persen, dengan tidak bayar mana yang Anda pilih?
Artinya kalau orang bayar pajak 10 persen itu dipaksa, ” jelasnya.

“Ini tidak boleh mengambil harta seorang muslim secara paksa. Ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan, ” tukasnya.

Menurutnya, kecuali kalau strateginya sama seperti Nabi SAW. Nabi SAW kalau mau membentuk pasukan jihad, ingin berbagi-bagi shadaqoh, apa yang beliau lakukan?

Pertanyaannya ini ia jawab sendiri bahwa, Beliau iklankan. Ini ada saudara kalian yang sedang butuh si Fulan, menyumbanglah. Nabi SAW kadang membuka jubah beliau, menaruhnya lalu orang-orang pada menyumbang.

“Lalu kemudian diberikan pada mereka yang membutuhkan secara suka rela, tidak ada penentuan prosentasenya, tidak ada paksaan, nah ini lain, ini boleh dalam Islam, ” katanya.

Dikatakan juga bahwa, nanti dalam bahasan dosa besar kita ada namanya Maks. Itu pajak, apakah itu pajak diambil dari masyarakat secara paksa atau diambil dari bea cukai barang-barang yang masuk.

Era Lalu dan Era Kini

Menurutnya.di era lalu, orang ke Madinah tidak dikenakan bea apa pun.

“Di zaman Nabi SAW orang masuk ke Madinah, ke luar masuk negara Islam, tidak bayar apa-apa,” tukasnya.

Namun yang dilakukan pada era kini berbeda.

“Ini orang pergi rekreasi sama keluarganya ke Eropa, belanja. Lebih dari seribu dolar atau berapa dolar harus bayar. Apa urusannya?” sergahnya.

Dijelaskan bahwa seharusnya produk yang dibeli tidak boleh dikenakan pajak karena hal itu mengambil uang orang.

“Orang beli barang dari keringatnya dia, beli produk yang dia mau, kenapa Anda ambil? Apa urusannya itu? kan mestinya ga boleh,” ujarnya.

“Kalau mau tahu itu paksa atau tidak, tanya. Dia mau bayar atau tidak? Kalau dia tidak mau bayar berarti jelas dipaksa. Itu tidak boleh. Karena sudah menjadi kebiasaan akhirnya biarin aja, karena terpaksa. Mestinya tidak boleh,” jelas Ustad Khalid.
(ricke senduk)

Menag: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Perlu Pengaturan

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan