Seide.id – Dalam waktu dekat, tarif tol dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan atau penyesuaian.
Pengumuman kenaikan tarif tol tersebut disampaikan oleh PT Jasa Marga (Persero) melalui akun resminya di Twitter pada Sabtu (12/2/2022).
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang- Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” jelas Jasa Marga, 12/2.
Informasi tersebut juga telah disampaikan oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad pada akun Instagramnya, 8/2.
“Dalam Waktu Dekat Ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif,” tulisnya.
Dijelaskan, kenaikan tarif dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Berikut besaran tarif setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang- Tomang -Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit :
Golongan I : Dari Rp. 10.000,-,
menjadi Rp 10.500,-
Golongan II dan III : Dari Rp. 15.000,-, menjadi Rp 15.500,-
Golongan IV dan V : Dari Rp. 17.000,- menjadi Rp 17.500.
Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota terakhir dilakukan pada 31 Januari 2020 lalu.
(ricke senduk)