Putri Chandrawathi, isteri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kalau betul dia merupakan korban percobaan pelecehan dan tindak kekerasan Brigadir J, bukankah nyawa sang brigadir sudah melayang? Mungkinkah orang yang sudah terbujur kaku di dalam tanah masih bisa melakukan ancaman?
Oleh SYAH SABUR
TIM Khusus bentukan Kapolri terus bergerak menguak sejumlah misteri di balik kasus yang disebut polisi sebagai “tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J”. Yang terbaru, polisi menyatakan sudah menemukan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Lalu, di mana CCTV ditemukan? “Di sepanjang jalan sekitar TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Namun belum jelas benar, apakah CCTV tersebut adalah CCTV yang berasal dari rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang sempat dinyatakan rusak dua pekan sebelum tragedi berdarah tersebut atau CCTV lain yang berada di sepanjang jalan sekitar TKP. Yang jelas, Polri mengklaim CCTV tersebut akan mengungkap kasus secara terang-benderang.
Ada juga informasi terbaru dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurut Kamaruddin, ada temuan baru yang menyebutkan CCTV tersebut dirusak oleh orang sipil atas perintah seseorang yang tentunya punya jabatan tinggi.
Jabatan Ferdi Sambo dicopot Polri juga sudah memberhentikan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Selain Ferdy, ada dua petinggi Polri yang juga dicopot dari jabatannya, yaitu Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Selain itu, Polri pun akhirnya memenuhi permintaan untuk melakukan otopsi ulang terhadap jasad Brigadir J, setelah mendapat desakan dari keluarga Brigadir J, anggota DPR, dan masyarakat. Otopsi ini sangat penting karena bisa mengungkap kejadian yang sesungguhnya. Betulkah Brigadir J meninggal karena kontak tembak dengan Bharata E setelah korban mencoba melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo di rumah dinasnya? Atau, seperti dugaan kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban tidak hanya ditembak melainkan dianiaya?
Namun, selain temuan CCTV dan langkah Polri memberhentikan dua pejabatnya, masih ada mitseri yang sangat menarik untuk diselidiki, salah satunya adalah soal langkah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Investigasi LPSK
Sampai saat ini LPSK belum menjawab permintaan tersebut karena memiliki waktu sekitar 30 hari untuk memutuskan. Dalam kurun waktu tersebut, LPSK akan melakukan investigasi untuk memutuskan apakah saksi/korban layak mendapat perlindungan.
LPSK memang tidak bisa sembarangan memberikan perlindungan kepada orang yang mengaku sebagai saksi/korban tindak pidana. Adapun syarat untuk mendapat perlindungan dari LPSK adalah sebagai berikut:
– Pentingnya keterangan Saksi dan Korban
Tingkat ancaman yang dapat membahayakan Saksi dan Korban
– Hasil analisis dari tim medis dan/atau psikolog saksi dan korban
– Rekam jejak pidana dari saksi dan korban.
Salah satu tugas LPSK adalah melindungi saksi dan korban yang merasa terancam yang terkait dengan kasus tindak pidana. Pertanyaannya, sebagai istri pejabat tinggi di kepolisian, bukankah dia bisa meminta perlindungan kepada Polri?
Pertanyaan berikutnya, siapa yang mengancam Putri? Kalau betul dia merupakan korban percobaan pelecehan dan tindak kekerasan Brigadir J, bukankah nyawa sang brigadir sudah melayang? Mungkinkah orang yang sudah terbujur kaku di dalam tanah masih bisa melakukan ancaman?
Siapa yang Mengancam Putri Sambo?
Langkah Bharada E yang meminta perlindungan dari LPSK juga sama anehnya dengan Putri Sambo.
Siapa orang yang bisa mengancamnya setelah lawannya dalam tembak-menembak dibuatnya tak berdaya dengan lima timah panas yang berasal dari senjata api yang dipegangnya di hari kejadian, yaitu Jumat 8 Juli 2022.
Tugas LPSK memang bukan hanya melindungi saksi dan korban tindak pidana dari ancaman. LPSK misalnya bisa memberikan asesmen psikologi dan trauma healing terhadap saksi atau korban.
Tapi lagi-lagi, asesmen dan trauma healing bisa didapat istri Sambo maupun Bharata E dari Polri. Bukankah Polri dengan mudah bisa menyediakan psikolog yang mumpuni untuk menyembuhkan trauma kedua orang itu? Kalau ancaman bukan datang dari hantu, lalu siapa lagi yang bisa mengancam istri seorang jenderal dan Bharata E?
Yang jelas, hanya orang yang berkedudukan tinggi yang bisa mengancam istri sang jenderal. Tapi ada juga pertanyaan yang lain; sungguhkah ancaman itu nyata?
Kita tunggu saja sejauh mana Tim Khusus bisa mengungkap berbagai misteri. Sejauh mana Tim tersebut bisa menjawab perintah Presiden Joko Widodo agar Polri mengusut kasus ini secara jujur, transparan, dan tuntas?
Soal ancaman ini menjadi sangat penting karena bisa menjadi salah satu kunci untuk menguak semua misteri. Sebagai saksi kunci, Putri Sambo dan Bharata E bisa mengungkap banyak hal yang ditunggu publik. ***