Seide.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjadwalkan sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2022 mendatang.
Sidang ini terkait gugatan Bambang Tri Mulyono bahwasanya Presiden Jokowi diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar di Pilpres 2019.
Namun Bambang Tri Mulyono penulis buku heboh Jokowi Undercover, bukan hanya menggugat Jokowi saja.
Mengutip situs resmi PN Jakpus, di samping Presiden, pihak tergugat lainnya yakni KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pihak penggugat Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatannya.
Keinginan penggugat
Penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
UGM bantah Ijazah Jokowi palsu
Gaduh soal keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), pihak kampus sudah menanggapi dengan menggelar Konferensi Pers, Selasa, (11/10).
Rektor UGM Ova Emilia menyatakan, Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985.
Ova memastikan keaslian ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada,” tukas Ova dalam konferensi pers.
Sebelumnya, dugaan dari penulis buku Jokowi Under Cover ini juga pernah dibantah oleh Staf Khusus Presiden Dini Purwono.
Dini menjelaskan bahwa Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya
Dini juga meminta agar semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.
“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan ‘nge-prank’ aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” kata Dini melalui pesan singkat (4/10)
(ricke senduk)