Sikap Benny Tjokrosaputro Dan Tuntutan Pidana Mati

Seide.id – Hal yang memberatkan sehingga Benny Tjokrosaputro dituntut pidana mati adalah sikapnya. Menurut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Direktur PT Hanson International Tbk ini tidak merasa bersalah telah merugikan negara triliunan rupiah

Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) Persero.

“Terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa menjelaskan, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal.

Ada pun uang hasil korupsi disembunyikan ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan Benny bersama terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun.

Jumlah ini termasuk saham yang dikendalikan Benny dengan menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar serta tribusi kerugian oleh Benny sebesar Rp 5,733 triliun.

Terpidana di kasus PT Asuransi Jiwasraya

Sedang alasan lain yang memberatkan, Benny adalah terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan hukuman seumur hidup.

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.

“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Jaksa.

Hal yang dianggap meringankan

Jaksa dalam tuntutannya mengesampingkan hal yang meringankan bagi Benny Tjokro.

Alasannya, meski terdapat hal yang meringankan, hal itu tidak setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

“Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” kata Jaksa.

Selain pidana mati, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.

Waktu yang diberikan untuk melunasi, satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut belum terbayar lunas, maka hartanya akan disita untuk menutup kekurangannya.

“Harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.

Benny didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuh terdakwa lainnya.
(ricke senduk)

Sebelumnya : Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Pidana Mati

Pertamina: Usai Kenaikan Harga, Konsumsi BBM Stabil

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan