SEIDESKOP 2021: Siswa Agama dalam Ancaman Perkosaan Guru

KALSEIDEOSKOP-2021: Siswa Agama Dalam Ancaman Perkosaan Guru

Lhokseumawe

Ketua yayasan di salah satu pesantren dan guru ngaji, AI (45) dan MY ( 26), di Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena diduga melecehkan 15 santri yang masih anak-anak pada 2019. Kasus pelecehan seksual ini telah terjadi sejak akhir 2018.

AKBP Ari Lasta Irawan menyebut ada sekitar 15 anak yang menjadi korban penistaan seks oleh mereka.

Polisi mewawancarai dan mencari dari para santri dan mereka terbuka menyebut dua orang tersebut, yakni pemilik pesantren dan guru ngaji yang sama-sama melakukannya. Keduanya ditangkap pada 8 Juli 2019.

Para korban dinodai tidak dalam ancaman, tetapi dengan doktrin-doktrin agama sehingga mereka merasa ketakutan dan berdosa jika menolak.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 

Menurut catatan Seide.id, sedikitnya 15 kasus pemaksaan seks terjadi dan dilakukan oleh guru agama terhadap muridnya, baik perempuan maupun lelaki muda.

Pemerintah dipaksa menerbitkan Undang- Undang Perkosaan untuk melindungi anak-anak, namun beberapa pihak keberatan. Tarik ulur terus terjadi antar-mereka yang berkepentingan dengan hukum dan agama.

  • Penulis: MAS SOEGENG/Sumber: Kepolisian, Pengadilan, dan berbagai medua/Foto: KBKNEWS

Avatar photo

About Mas Soegeng

Wartawan, Penulis, Petani, Kurator Bisnis. Karya : Cinta Putih, Si Doel Anak Sekolahan, Kereta Api Melayani Pelanggan, Piala Mitra. Seorang Crypto Enthusiast yang banyak menulis, mengamati cryptocurrency, NFT dan Metaverse, selain seorang Trader.