Oleh ERIZELI JELY BANDARO
Sebelum anggaran proyek rumah susun DP 0% ditetapkan, nilai tanah dan proyek sudah ditetapkan didepan. Kemudian anggaran disusun dan diajukan ke DPRD. Agar Pemrof aman dari proses audit BPK, maka skema penyaluran dana ini dilakukan lewat PMD ( Penempatan Modal Daerah ) kepada Perusada. Dalam hal ini PT. Sarana Jaya.
Makanya mata anggaran Rumah DP 0% tidak ada di APBD DKI. Yang ada itu adalah PMD. Setelah anggaran PMD cair.
, Perusda mendapat proyek membangun rumah DP 0%. Modal Perusda adalah tanah. Sementara mitra swasta adalah bangunan. Hasil penjualan rusun jadi laba bersama. Keren ya.
Nah, waktu beli tanah itu,harga tanah disepakati sebelum anggaran keluar. Mengapa? mungkin sudah ada agenda tersendiri oleh mereka yang butuh uang atas anggaran pembelian tanah itu. Kemungkinan itu terjawab oleh temuan BPK dan KPK bahwa proses transaksi itu tidak layak. Tidak ada appraisal terhadap nilai tanah yang akan dibeli. Perencanaan bisnis tidak layak. Harga tanah ketinggian. Artinya secara bisnis merugikan Perusda.
Nah apakah salah proses pembangunan proyek DP 0% itu?
Pertama. Secara hukum, tidak ada yang dilanggar. Karena tidak perlu ada tender soal pengadaan tanah. Yang melakukan Perusda. Dan deal dengan mitra juga B2B. Tak ada loan. Toh tanah yang dibeli ada. Hanya kemahalan. Ya itu bisnis. Suka sama suka.
Kedua. Secara anggaran dana ini tidak hilang dari daftar asset Pemrof DKI. Ia hanya berubah ujud dari uang ke saham atau Modal Bruto Daerah.
Ketiga. Secara hukum positif yang bertanggung jawab adalah Perusda. Tidak ada kaitannya dengan Pemrof DKI. Perusda adalah lembaga bisnis yang asetnya terpisah dengan pemerintah daerah. Semua mereka yang terlibat sudah jadi terpidana.
Nah dimana posisi Aneis dan ketua DPRD? Kalau Anies dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dan dia jawab normatif
“ Saya tidak tahu. Itu urusan Perusda. Pemrof DKI sudah memberikan PMD kepada Perusda, ya tugas mereka mengembangkan usaha. Kalau mereka dapat proyek rumah DP O% itu urusan mereka dengan Dinas Perumahan DKI. Pemrof DKI tidak berbisnis. Hanya memberikan petunjuk tentang bagaimana proyek itu dibangun sesuai dengan agenda Gubernur.”
Selesai. Anies kemungkinan bebas. Ketua DPRD DKI juga bebas. Cerdas engga? Hebatnya modus ini juga terjadi pada Acara F E-1. DKI tidak keluar atas acara itu. DKI hanya keluar PMD kepada Perusda. Yang keluar uang itu ya Perusda. Anies tak bisa disalahkan. Bebas juga.