Seide.id – Dari status saksi, kini status pengemudi mobil Pajero milik keluarga Vanessa , Tubagus Joddy, 24, telah berubah menjadi tersangka dan dikenakan pasal 310.
Sanksi tertinggi pada pasal 310 ada pada pasal 310 ayat 4 yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kilas Kejadian
Seperti diketahui, mobil yang dikemudikan Tubagus mengalami kecelakaan di jalan Tol, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.
Kecelakaan itu menyebabkan pasangan suami istri Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, meninggal di lokasi kejadian.
Dua penumpang lainnya, baby sitter, sempat di rawat di rumah sakit.
Sedang putera, pasangan ini, Gala Sky, selamat.
Tubagus sendiri tidak mengalami luka-luka.
Menurut pengakuan Tubagus, ia mengemudi dengan kecepatan 120 km/jam.
Ulahnya mengemudi dalam kecepatan tinggi 190 km/jam, sambil bermain hape, sempat jadi perbincangan di media sosial.
Berubah Menjadi Tersangka
Perubahan status Tubagus menjadi tersangka dipastikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837,” ungkap Imran Kepala Kejari Jombang Imran, Rabu (10/11/2021).
Setelah menerima SPDP, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Menurut Imran, untuk menangani kasus itu pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Pasal Yang Menjerat Tubagus
Akibat kecelakaan tersebut pada Tubagus dikenakan pasal 310.
Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(ricke senduk)
Ancaman Hukuman Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kesengajaan
Fakta Dibalik Kecelakaan Vanessa dan Bibi
Serangan untuk Pengemudi Mobil Vanessa, Siap Saja Diperiksa, Jejak Digitalnya Ada