Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Kejaksaan Agung Tahan Ibu Ronald Tannur

Ibu Ronald Tannur Diborgol

Diduga, Meirizka telah menyiapkan sejumlah uang untuk mengamankan perkara Ronald Tannur di PN Surbaya. Kepada Lisa Rahmat, Ibu Ronald itu telah memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar. Total disiapkan uang sebesar Rp3,5 miliar, dimana Rp2 miliar menggunakan uang Lisa terlebih dahulu. Uang tersebut lalu diberikan kepada majelis hakim. foto dok kejagung

Seide.id. – Usai membongkar makelar kasus di MA dan menjebloskan Ronald Tannur ke rutan Madaeng, Kejaksaan Agung menangkap Meirizka Widjaja (MW) ibu dari Ronald Tannur dan menetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Meirizka menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Dengan demikian, kini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Serta Afrianti oleh Ronald Tannur, yakni tiga hakim PN Surabaya yang memutuskan perkara yaitu Erintuah Damanik (hakim ketua), dan Mangapul dan Heru Hanindyo (hakim anggota ). Selain itu, Lisa Rahmat selaku pengacara dan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Serta yang terbaru, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, selaku penyuap hakim.

Dipaparkan, Meirizka diduga terlibat aktif dalam upaya mengkondisikan perkara anaknya di PN Surabaya, yaitu pada akhir tahun 2023.

Awalnya, Meirizka menghubungi Lisa Rahmat untuk meminta tolong menjadi pengacara Ronald Tannur karena terseret kasus penganiayaan Dini Serta Afrianti, hingga tewas. Lisa menyetujui, karena sudah kenal akrab Meirizka. Apalagi kedua anak mereka pernah satu sekolah.

Kemudian, pada 5 Oktober 2023, Meirizka bertemu dengan Lisa di Cafe Excelso Merr, Surabaya untuk menjelaskan perkara Ronald Tannur. Esoknya, Meirizka bertemu dengan Lisa di Kantor Hukum Lisa Associates & Legal Consultant yang beralamat di Jl. Raya Kendalsari No.51-52, Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tanur dan langkag-langkah yang akan ditempuh,” ucap Qohar mengungkapkan isi pertemuan ke dua antara Meirizka dan Lisa Rahmat.

Diduga, Meirizka telah menyiapkan sejumlah uang untuk mengamankan perkara Ronald Tannur di PN Surbaya. Kepada Lisa Rahmat, Ibu Ronald itu telah memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar. Total disiapkan uang sebesar Rp3,5 miliar, dimana Rp2 miliar menggunakan uang Lisa terlebih dahulu. Uang tersebut lalu diberikan kepada majelis hakim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW selaku ibu terpidana Ronald Tannur dari status saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar.

Kejagung merasa yakin dengan bukti-bukti keterlibatan Merizka dalam kasus dugaan suap hakim PN Surabaya itu. Hal ini nampak dari langsung ditahannya Merizka usai diperiksa. “Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar.

Diketahui, anaknya, Ronald Tannur sebagai pelaku pembunuhan, ditahan di rutan Madaeng. (dms).

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.