Secara umum Provinsi Banten masih bermasalah dengan pendirian rumah ibadah non muslim. Setelah ramai hambatan pendirian gereja di wilayah Cilegon, kini muncul larangan ibadah Natal di Rangkasbitung, Lebak.
Oleh DIMAS SUPRIYANTO
HAMBATAN menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya, yang dijamin Undang Undang, khususnya pasal 29 UUD 45 masih terjadi. Bahkan di wilayah yang tak jauh dari pemerintahan pusat, yakni di Provinsi Banten.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, telah melarang umat Kristen merayakan ibadah Natal di wilayah Rangkasbitung, di Kecamatan Maja, Lebak, Banten. Alasan pelarangan umat Kristen di Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung, konon, menyangkut keamanan.
Lasan lain, larangan umat Kristen di Kecamatan Maja beribadah Natal di Kota Rangkasbitung dikarenakan belum ada gereja di wilayah Maja. Pernyataan itu disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat rapat koordinasi pengamanan Natal dan tahun baru 2023.
Iti khawatir aparat kepolisian tak mampu menjaga keamanan masyarakat yang beribadah Natal di rumah atau ruko. “Makanya saya sarankan ibadahnya di Rangkas saja. Supaya tadi itu untuk kondusifitas dan keamanan,” katanya. “Di Maja itu kita tak bisa awasi. Tim pengamanan tak bisa awasi karena itu bukan rumah ibadah, “ paparnya.
Nampaknya itu hanya pengalihan dan alasan mengada ada. Bupati Iti Jayabaya sekadar melepas tanggung jawab.
Sebab, selaku bupati dia berkewajiban membina warganya untuk menerima perbedaan. Adanya warga yang berbeda keyakinan.
Bupati Iti meminta umat Kristen di Maja untuk segera mengurus perizinan pendirian gereja di kawasan itu. Menurutnya, sampai saat ini belum ada yang pihak yang mengajukan izin pembangunan gereja.
“Di Maja itu kan belum berdiri gereja yang izinnya legal. Tadi disampaikan oleh Pak Camat akan ada kebaktian dan saya sampaikan bahwa hasil rapat sebelumnya kita akan mengizinkan beribadah di sana (ruko) tetapi kalau memang izin gerejanya sudah keluar” begitu argumennya.
Lagi lagi itu pengalihan dan alasan mengada ada. Bukan rahasia lagi, perizinan pendirian gereja, khususnya di provinsi Banten sangat sulit.
“Jadi kalau izinnya, peruntukannya buat ruko, maka tidak diperbolehkan. Jadi silakan beribadah, kami tidak menghalangi, tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada,” kata Iti, Jumat (16/12) dikutip dari detik.com.
Tidak adanya izin Natalan di Ruko juga berlebihan. Karena umat mayoritas, yaitu umat Muslim juga biasa sembahyang Ied di lapangan bola, atau pengajian di jalan raya yang diblokade. Ketiadaan izin lingkungan jelas rekayasa dan FKUB hanya memberi “stempel”.
KLAIM Bupati Lebak, bahwa wilayah Lebak sebagai kawasan yang “ramah bagi semua golongan agama” adalah klaim palsu, pengelabuan. Kebohongan publik. Juga menegaskan Pemda Lebak terus berupaya “menjaga toleransi kehidupan beragama di masyarakat” – juga merupakan pembohongan terang terangan.
Pernyataan itu merupakan pemutar balikkan fakta, karena justru dialah yang memecah belah bangsa, menyakiti kaum hati kaum minoritas – , khususnya umat Kristiani – karena tak bisa bebas menjalankan ibadahnya di sana, merayakan hari besar agamanya.
ITI OCTAVIA JAYABAYA merupakan politisi Kader Partai Demokrat, menjabat Bupati Lebak sejak 2014 lalu. Wanita kelahiran Oktober 1978 ini adalah anak dari Mulyadi Jayabaya – Bupati Lebak sebelumnya. Sebelum jadi Bupati Lebak, dia anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Provinsi Banten periode 2017-2021.
Bupati Lebak dua periode ini, kini sibuk menyampaikan bantahan larangan beribadah Natal “Saya sudah jelaskan berkali-kali, saya tidak pernah melarang orang beribadah,” bantah Iti dalam rekaman suara yang diterima dari Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, Sabtu (17/12).
Sebelumnya namanya sempat populer, karena mau menyatakan akan menyantet Jendral Purn Moeldoko dalam konflik perebutan Partai Demokrat, Maret 2021 lalu.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada gereja di daerah Maja. Oleh sebab itu, warga yang beragama Kristen selama ini banyak yang beribadah di rumah-rumah maupun ruko.
“Sebetulnya dari pengembang sendiri juga keberatan itu digunakan, karena ruko-ruko dan rumah itu sudah jadi milik pribadi. Nah, menanggapi hal itu, kami harus lakukan kewaspadaan dini, jadi difasilitasi oleh Kemenag dengan FKUB dan BKSAG Kabupaten Lebak,” katanya.
“Jadi ini ‘kan harus ada izin lingkungan, di situ peruntukannya adalah ruko dan permukiman yang tidak boleh secara undang-undang itu izinnya harus sesuai,” ujar Iti menambahkan.
“Makanya saya tantangin untuk segera urus izin untuk rumah peribadatan, termasuk saya bilang Maja ini akan besar penduduknya, ada 10 ribu unit rumah di situ, tolong fasilitasi semua agama di situ rumah peribadatannya, saya malah sarankan gitu,” kata Iti, berkelit.
Untuk diketahui, kebebasan beragama merupakan hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD 1945; “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pada kenyataannya, untuk mewujudkan pasal ini, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tak berdaya. ***