Seide.id – Hari ini, 1 April 2022, Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%
seperti tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sistem telekomunikasit termasuk jenis barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN sehingga akan mengalami kenaikan.
Sejumlah operator telekomunikasi sudah mensosialisasikan kepada pelanggan akan adanya kenaikan tarif PPN.
XL Axiata memberitahu lewat pesan sms tagihan yang tecetak akan mengalami perubahan.
“Bagi pelanggan XL PRIORITAS, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11%,” bunyi pesan dikutip Jumat (1/4/2022).
Sebagai tindak lanjut atas kenaikan PPN, Telkomsel juga ltelah mulai melakukan sosialisasi kepada pelanggan.
“Khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (paskabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, melalui pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono, pada Selasa (29/3/2022).
Menurut Sakti, Telkomsel, akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal yang sama dikemukan oleh
Indosat Ooredoo Hutchison.
“Pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan serta menghadirkan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia,” tutur Steve Saerang, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo.
Smartfren juga mengaku akan mengikuti kenaikan PPN 11%.
“Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11%. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru,” jelas Sukaca Purwokardjono, Deputy CEO Mobility Smartfren, (1/4)
(ricke senduk)
Tarif PPN Disesuakan Dari 10% Menjadi 11%, Berlaku Mulai 1 April 2022