Seide.id – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebanyak 1 persen, dari 10 persen menjadi 11 persen. Berlaku mulai 1 April 2022.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN untuk menciptakan fondasi pajak negara yang kuat
“Tetap berlaku mulai 1 April 2022 karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Pondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” ujarnya saat webinar, Selasa (22/3/2022).
Kenaikan PPN ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Namun kenaikan ini tidak untuk semua jenis barang. Pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa.
Sedang barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa: kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa pada sektor usaha tertentu.
Berikut daftar di antaranya .
Barang yang bebas PPN
1 Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga.
2 Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Jenis jasa yang bebas PPN
1 Jasa kesenian dan hiburan
Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
2 Jasa perhotelan
Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau ruangan
3 Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
4 Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik , pengelola tempat parkir kepada pengguna.
5 Jasa boga atau katering
Semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman.
Demikian di antaranya daftar yang bebas PPN
(ricke senduk)