Seide.id – PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali mengajukan gugatan kedua kepada emiten teknologi dan e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), senilai Rp 1,1 triliun
Menanggapi hal tersebut, Bukalapak mengaku sedang menunggu dokumen terkait gugatan kedua dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pada gugatan sebelumnya yang teregister dalam perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.
Putusan Pengadilan, mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua dalam keterangan resminya, Senin (4/7/2022) menyatakan pihaknya menghormati serta akan menjalankan putusan tersebut.
“Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.
Dijelaskan, Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini.
“Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja,” ujarnya.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini,” ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua.
Hal gugatan
Perusahaan emiten teknologi dan e-commerce ini digugat oleh PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan tersebut diajukan terkait perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun yang nilainya ditaksir senilai Rp 1,1 triliun.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada hari Kamis (30/6/2022) tersebut meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
(ricke senduk)