Seide.id – Raksasa teknologi Google tak terdaftar di laman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga tenggat berakhir.
Kominfo telah memberi batas akhir pendaftaran perusahaan PSE pada 20 Juli 2022. Sementara sanksinya adalah ancaman blokir bagi yang tidak terdaftar di Kominfo karena dianggap ilegal
Namun sampai batas akhir pendaftaran,
tidak ditemukan nama Google atau Google Indonesia atau representasi resminya di situs PSE Kominfo, pse.kominfo.go.id
Begitu juga selain Google, dan salah satu platform-nya YouTube, platform medsos profesional LinkedIn, juga masih belum tampak di daftar PSE Kominfo.
Padahal himbauan agar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, telah dilakukan.
“Pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada PSE namun merupakan kewajiban administrative PSE,” ujar Menkominfo Johnny G Plate, Senin, (18/07)
Tujuan pendaftaran
Salah satu tujuannya untuk mengetahui apakah PSE tersebut sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya.
Berikut Kominfo menyebut empat tujuan yang ingin dicapai lewat aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini
1. Memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia
2. Menjaga ruang digital Indonesia
3. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital
4. Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak.
PSE yang telah terdaftar di antaranya
Di masa akhir pendaftaran, perusahaan besar lain yang sudah terdaftar adalah Zoom, platform penyedia layanan video telekonferensi asal AS. Pemilik alamat situs zoom.us itu memiliki nomor daftar 005790.01/DJAI.PSE/07/2022.
App Store dan iCloud , app kencan Tinder, GetContact, terdaftar. Juga penyedia layanan streaming film HBO GO dan perusahaan game asal Prancis Gameloft .
Sebelumnya, platform global populer seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, TikTok dan Spotify serta Netflix.
Lainnya, game online PUBG Mobile, Mobile Legends: Bang Bang , Genshin Impact lebih dulu mendaftar di hari penutupan pendaftaran.
Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Meski Permenkominfo itu menegaskan ancaman pemblokiran jika tidak mendaftar hingga 20 Juli, namun masih ada tiga tahapan sanksi sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” katanya, Selasa (19/7).
(ricke senduk)
Ikuti : WhatsApp dan Yang Sudah Aman Dari Pemblokiran Kominfo