Oleh ERIZELI JELY BANDARO
Andaikan tidak ada media massa memberitakan acara penyerahan sumbangan keluarga Akidi Tio , tidak mungkin publik tahu. Profesor Darhamawan sebagai juru bicara yang dapat amanah juga bersikap bijak. Tujuanya, agar publik tahu sehingga tidak ada yang disembunyikan. Maklum uang besar tentu mudah jadi sumber fitnah. Kemudian media massa memberitakan secara luas. Dua wartawan senior dan seleb Youtube juga ikut meramaikan. Mereka langsung menghubungi nara sumber.
Berita jadi ramai. Ada yang senang dan tentu ada yang tidak senang. Ada yang yakin tentu ada yang meragukan. Tetapi apa keutungan dari keluarga itu dengan adanya berita itu?
Tidak ada. Bahkan mereka tidak pernah tampil langsung di media massa. Tidak pernah mau diwawancarai langsung. Keyakinan publik hanya berasal dari katanya saja yang dikemas dalam berita di sosmed maupun media massa.
Saya memantau terus perkembangan sumbangan Rp. 2 T ini. Minggu lalu berita semakin seru. Ketua MPR angkat bicara dengan nada positip. KPK bersikap. Bahwa Kapolda Sumsel harus laporkan sumbangan itu kepada KPK. Belum lagi katanya harus melibatkan PPATK . Saya bisa memahami suasana batin dari keluarga Tio ini.
Tentu sangat tertekan sekali dengan perkembangan berita itu. Mereka orang awam dan hanya ingin menyumbang. Agar tidak salah jalan, mereka datangi polisi yang kebetulan Kapolda nya sudah kenal lama. Kalau mereka mau nipu ngapain datang ke Polisi.?
Untuk diketahui bahwa kalau anda tempatkan dana dalam jumlah besar di negara di bawah hukum commonwealth seperti Singapore, Hong Kong, itu tidak mungkin dalam bentuk uang kontan. Mengapa ? Ongkosnya mahal sekali. 10 tahun tidak diambil, uang itu habis dengan sendirinya. Makanya orang punya uang diatas USD 100 juta pasti ditempatkan dalam bentuk surat berharga.
Surat berharga ini ditempatkan pada trust account ( rekening waliamanat) yang bersifat rahasia. Kalau sampai bocor trust account itu kepada publik maka itu sudah masuk pelanggaran kerahasiaan bank.
Bank berhak denied ( membantah) rekening itu. Yang rugi adalah pemilik rekening itu sendiri. Rekening waliamanat itu akan diblock karena pelanggaran UU Kerahasiaan bank ( trustee law act ). Makanya kalau Tempo bilang bahwa PPAT bilang rekening tidak ada. Itu sudah jelas provokasi merugikan nasabah.
Padahal Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.
Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK,
Proses pencairan uang dari rekening trust itu tidak mudah. Procedure ketat harus dilalui terutama berkaitan dengan underlying transaction. Harus menunjuk lawyer trustee memproses itu semua. Ongkosnya tidak murah. Belum lagi pajak yang harus dibayar. Nah seharusnya biarkan sajalah pihak keluarga Tio menyelesaikan niat baiknya.
Kita doakan saja agar niatnya itu terkabul. Toh negara tidak keluar uang satu sen pun atas rencana keluarga Tio mendonasikan uangnya. Dia juga tidak dapat uang dari publik untuk niatnya itu. Kita nunggu dan berdoa saja.