Seide.id – Departemen Perdagangan Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), telah merilis daftar pengawasan, ‘Notorious Market List’ yang berisi perusahaan-perusahaan global, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Sejak 2006 USTR rajin merilis list ini. Dan pekan lalu, dirilis Notorious Market List edisi tahun 2021 yang berisi nama 42 platform atau perusahaan online nakal di dalamnya.
Dari jumlah tersebut, sejumlah perusahan baru masuk dalam daftar pantauan
Toko Online Masuk Daftar
Tiga di antaranya beroperasi di Indonesia. Dua berasal dari Indonesia, Bukalapak dan Tokopedia. Sedang satunya Shopee, e-commerce asal Singapura.
Menurut USTR, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).
Begitu juga di Tokopedia. Ditemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
USTR juga mengklaim banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.
Dijelaskan juga bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka dalam memberantas barang bajakan. Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.
Penjelasan Toko Online
Terkait masuknya Bukalapak dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
“Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” jelas Baskara .
Sementara menurut Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ekhel, 21/2/2022.
Tujuan Notorious Market List
Notorious Market List dibuat Departemen Perdagangan AS setiap tahun untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja serta operasi bisnis di sana.
Perwakilan USTR, Katherine Tai, dalam siaran persmya mengatakan bahwasa perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS serta merugikan pekerja AS.
“Di samping itu, selain berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, juga dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” ungkap Katherine Tai, 17/2
(ricke senduk)