“Kerugian akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Direktur Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Seide.id – Setelah menangkap makelar kasus di Mahkamah Agung Zarof Ricar, Kejaksaan Agung kembali membuat kejutan dengan menguak kasus kakap, dengan menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.
Dia menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Selain itu, Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.
Qohar mengatakan, DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Bersama sama Thomas Lembong, juga ditersangkakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS (Charles Sitorus).
“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keduanya merugikan negara hingga ratusan miliar. “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Abdul Qohar.
Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Namanya ramai disebut pada awal Januari 2024 lalu, ketika memilih berseberangan dengan Presiden Jokowi pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Dia menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Tom Lembong memilih berada di barisan yang mengusung narasi perubahan.
Saat ditanya apakah orang-orang yang merapat ke Timnas Anies-Muhaimin adalah sosok-sosok yang sakit hati dengan Jokowi, Tom Lembong tidak membantah ada orang yang memang seperti itu. Namun, Tom memastikan bahwa dirinya dan Anies Baswedan bukan termasuk barisan yang sakit hati dengan Jokowi.
“Mungkin ada saja orang yang kena reshuffle atau dicukupkan, kemudian kecewa. Saya bisa berkata dengan sangat tulus bahwa sudah pasti Pak Anies dan saya tidak termasuk orang-orang yang kecewa dan membawa-bawa sentimen negatif,” kata Tom Lembong. (dms)