Turun Level PPKM, Kombes Sambodo: Ganjil Genap Tetap Berlaku

Seide.id – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 ke level 3.

Tingkat penerapan PPKM berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda tergantung dari tingkat penularan virus corona, level tertinggi adalah 4. Presiden Joko Widodo mengatakan ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level, yakni dari Level 4 menjadi level 3.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan siap menggodok aturan berkenaan perpanjangan ganjil genap (gage) selama masa PPKM level III. Hal ini dilakukan setelah level Jakarta turun dari IV ke III.

“Keputusan siang nanti diumumkan,setelah rapat dilakukan dengan jajaran berkenaan Dinas Perhuhungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya ” ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa tadi (24/8/2021).

Menurut Sambodo, aturan ganjil genap masih diberlakukan. Walaupun hari ini perpanjangan pertama pasca pemerintah mengumumkan penurunan level PPKM di DKI Jakarta.

“Pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan supaya masyarakat mengetahui sistem ganjil genap diperpanjang lagi. Sehingga, pengguna jalan tidak melanggar aturan tersebut,” paparnya.

Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap adalah:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto. (Report)
Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan