Twitter dan Lainnya Memilih Patuh Pada Peraturan Kominfo

Seide.id – Twitter, platform pengirim dan penerima pesan ini memilih patuh pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia agar perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftar ke Kementerian-Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sesuai dengan tengat waktu yang diberikan, tanggal 20 Juli 2022 adalah batas akhir pendaftaran ke Kominfo.

Sementara sanksi yang diberikan adalah ancaman pemblokiran bagi perusahaan PSE yang tidak mematuhi peraturan untuk mendaftar karena termasuk dalam kategori ilegal.

Dengan demikian, Twitter secara resmi telah aman dari ancaman pemblokiran Kominfo karena telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo .

Perusahan ini mendaftar pada hari terakhir dengan Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022.

Platform ini melalui pernyataan resminya mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dalam rangka mematuhi persyaratan sebagaimana diminta oleh Kominfo terkait pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Twitter, Inc. telah mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi persyaratan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait registrasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat,” tulis Twitter dalam pernyataan resmi pada Rabu (20/7/2022).

Twitter juga berkomitmen pada Indonesia bahwa mereka akan terus mendukung percakapan yang sehat pada platformnya.

“Komitmen kami terhadap Indonesia, mendukung percakapan yang sehat di Twitter, serta Open Internet tidak akan berubah,” ujarnya.

Platform ini juga berharap bisa terus bekerjasama dengan Kominfo dan para mitra di Indonesia dalam mencapai tujuan bersama.

“Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Kominfo serta para mitra non-profit di Indonesia dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan pengalaman berinternet yang aman, holistik, dan dapat diakses oleh semua orang,” pungkasnya.

Kini Twitter telah bergabung bersama platform dan aplikasi lain seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, Tiktok, Zoom serta Netflix.

Perusahaan-perushaan PSE asing ini berbondong-bondong mendaftar ke Kominfo di hari-hari terakhir, sebelum kena sanksi.
(ricke senduk)

Ikuti : WhatsApp dan Yang Sudah Aman Dari Pemblokiran Kominfo

20 Juli 2022, Google, Twitter, FB, WA dkk Menjadi Ilegal ?

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan