Twitter, WA, Insta, dkk Terancam Diblokir Oleh Kominfo

Seide.id -Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik ) 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Saat ini, berdasarkan pantauan seide.id ,Senin (18/7), sejumlah PSE asing besar, seperti Google, layanan Meta seperti WhatsApp, Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Artinya, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya alias diblokir.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE ini untuk melindungi masyarakat Indonesia. Sebab, jika tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

Di samping itu, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

“Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi,” jelasnya.

Setelah tanggal tersebut, Kemkominfo akan melakukan identifikasi platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

“Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” kata Dedy.

Contohnya, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Penutupan akses

Selanjutnya, akan dilakukan komunikasi dengan PSE atau platform digital terkait agar memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

“Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses,” ujarnya.

Kemkominfo sendiri optimistis PSE besar akan taat pada peraturan dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

Saat ini, salah satu PSE besar yang sudah terdaftar pada 17 Juli 2022 adalah aplikasi chatting Telegram, seperti dikutip dari situs PSE Kominfo

Sebelumnya, beberapa PSE asing yang diketahui telah melakukan pendaftaran adalah TikTok, Linktree serta Spotify.

Sementara beberapa platform lokal populer yang juga telah mendaftar, di antaranya : Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.
(ricke senduk)

Selanjutnya : 20 Juli 2022, Google, Twitter, FB, WA dkk Menjadi Ilegal ?

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan