Foto: IndiaToday
Berbagai keunggulan cryptocurrency yang menjadi karya unggulan keuangan masa kini, sesungguhnya juga memiliki kelemahan mendasar. Yakni sebagai unregulated cryptocurrency. Mata Uang Tanpa Regulasi.Tak ada undang-undang yang mengatur aset kripto ini. Padahal ini bisnis dunia. Tapi belum ada orang yang memikirkan perlunya sebuah aturan main. Kripto seperti sebuah permainan di hutan belantara. Jangan sampai Kripto runtuh, semua baru muncul seakan problem solver.
Siapapun bisa membuat uang kripto, mengedarkan dan menarik uang dari masyarakat. Jikapun ada yang melakukan rug pull ( menarik uangnya dari masyarakat, kemudian meninggalkan proyek kripto yang sedang dibuat), masyarakt dibuat rugi, urusannya adalah kriminal. Tak semua investor mau berurusan dengan hukum.
Kalaupun toh diatur secara lokal, seperti di Indonesia, institusi atau wakil pemerintah yang mengawasi ini, kurang tegas. Meloloskan token yang tak memiliki fundamental, tak punya kegunaan di masyarakat dan tidak mem,ebri keuntungan masyarakaata, seperti merampok uang orang tak berpunya.
Membuat Bursa Kripto, meski ada aturan seperti yang ada di Bappebti, namun tidak dilakukan serius oleh pejabatnya. Mereka sekedar ada dan pasif dalam bekerja. Bisa jadi ini disengaja karena di antara institusi keuangan sendiri, antar Kementerian Perdagangan dan OJK belum sepakat soal Aset Kripto. Terlebih OJK memaksa semua bank agar tidak berhubungan dengan kripto. Ini salah satu cara menghambat kripto dengan tidak simpatik dan menolakj kehadiran keuangan digital.
Itu sebabnya, beberapa kripto yang mestinya tak bisa dijual di bursa dalam negeri, kini mulai bebas dijual, tergantung hubungan antara pembuat kripto dengan Bappebti.
Korbannya adalah masyarakat
Bappebti membuat aturan bahwa uang kripto yang syah diperdagangkan di Indonesia ( artinya melalui Bursa Kripto) harus memiliki peringkat di bawah 500 Market Rank sesuai data yang ada di CoinMarketCap. Saat ini baru ada 229 mata uang kripto yang diizinkan diperdagangkan. Ini untuk melindungi masyarakat dari koin yang tak jelas kinerjanya. Namun beberapa token ecek-ecek berhasil menyelinap masuk bursa.
Padahal aturan 500 besar dunia adalah untuk melindungi investor Indonesia yang belum memiliki pemahaman antara investasi, trading apalagi memilih uang kripto yang memiliki fundamental bagus. Salah satunya adalah marketcap atau kapitalisasi pasar.
Kenyataan banyak aset kripto Indonesia yang berada di rangking di atas 3000 dengan seenaknya dijual di Indonesia. Ditambah dengan cara menjual yang memberi iming-iming dari para artis, sehingga investor baru terjebak, rugi, kemudian ,mengeluh di medsos.
Banyak korban berjatuhan. Terutama yang membeli token artis atau meme token yang sama sekali tak memiliki kegunaan ( utility) maupun marketcap. Investor baru yang sedang mencari keberuntungan ini justru tertarik pada para artis, influencer atau media-media yang sering memberi penilaian berlebihan pada token tak jelas. Kekurangpahaman masyarakat terhadap cryptocurrency ini yang memerlukan banyak pengetahuan yang perlu diadopsi.
Pakai Uang Dingin
Mengingat cryptocurrency saat ini memiliki kerapuhan dalam regulasi dan hukum, sebaiknya investor berinvestasi di kripto yang memang sudah stabil, memiliki marketcap bagus dan utility yang nyata.
Dan jika itu dilakukan, semua ini harus dilakukan dengan menggunakan uang dingin, uang jajan atau uang lebih yang jika nilainya turun atau hilangpun, anda tidak jantungan dan stress.
Kuncinya gampang: jika uang yang anda tanam di investasi kripto itu jeblok atau hilang karena diambil hacker atau dibawa lari pemililik bursa, anda masih bisa tidur nyenyak mimpi bidadari jelita.
Era cryptocurrency sudah datang. Jika dikelola dengan baik, diberi aturan dan pengawasan ketat, kripto bisa menjadi nilai tambah. Sayangnya, banyak kepentingan bermain dalam setiap hal bernilai ekonomi .
BACAAN LAIN
Kesalahan Pemain Kripto Pemula