Unggah Meme Jokowi, Roy Suryo Minta Maaf Pada Umat Budha

Seide.idRoy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur yang telah diedit seseorang sehingga mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Twitternya. Setelah viral, unggahannya kemudian dihapus.

Penghapusan ini ia lakukan karena melihat adanya penggiringan opini yang menunjukkan seolah-olah dia yang pertama kali membuat dan menyebar meme tersebut.

Mantan Menteri olahraga ini memberikan keterangan bahwa gambar meme stupa Candi Borobudur yang telah diedit sehingga wajahya menyerupai Jokowi tersebut, sudah beredar lebih dahulu di media sosial sebelum ia posting.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya para umat Budha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.

“Sekali lagi kepada semua umat Budha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Budha,” ujar dia.

Adapun Roy Suryo mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam.

Kedatangannya didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni untuk melaporkan pengunggah pertama foto stupa candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo.

Hari ini kami selaku kami selalu penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme Stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial,” ujar Pitra dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/6/2022)

Merasa dirugikan

Pelaporan dilakukan karena kliennya, Roy Suryo , merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebut bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme Stupa Candi Borobudur itu.

Menurut Pitra, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tiga akun media sosial.

Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama kali gambar tersebut.

“Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan Roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini,” ungkap Pitra

Prita mengatakan, pelaporan dilakukan karena Roy Suryo merasa dirinya adalah korban.

“Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan,” sambung dia.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Berkas laporan teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 2970 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
(ticke senduk)

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan