Usut Kasus Korupsi di BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

Penyidik KPK

Perkara ini lama diusut karena dikerjakan saat masa transisi pimpinan KPK. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. foto ilustrasi

Seide.id – Kasus dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk mengembet ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil , Senin (10/3/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan berita itu, saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3/2025). Juru Bicara KPK Alasan melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada Senin (10/3/2025).

Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik selalu mengacu pada materi dan teknis saat melakukan penyidikan. Oleh karena itu, dia mengatakan, penggeledahan tersebut terkait materi dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB. “Itu sudah materi dan sangat teknis, yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara (Bank) BJB,” kata Fitroh saat dihubungi, Senin.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, lokasi penggeledahan berlangsung di Bandung. Tessa enggan memerinci pemilik rumah yang disambangi penyidik.

Tessa hanya membenarkan, kegiatan penggeledah penyidik di rumah Ridwan Kamil terkait perkara BJB. Jubir KPK itu juga belum memerinci barang yang disita penyidik dalam penggeledahan itu. Upaya paksa masih berlangsung, saat ini. “Rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024 mengungkapkan, KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB. Namun Asep enggan memerinci kronologi kasusnya.

Perkara ini lama diusut karena dikerjakan saat masa transisi pimpinan KPK. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.

Hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa. “Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto. di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025

Setyo mengungkapkan, saat ini sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. “Itu kewenangan penuh penyidik, ” katanya.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” imbuhnya. (dms)

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.