Seide.id -Mendengar tuntutan terhadap Valencya dibatalkan, warganet yang memantau kasus istri marahi suami, merasa lega.
“Syukurlah.., ” ucap warganet.
Sementara, mendengar sang suami kini dituntut karena KDRT, menelantarkan keluarga, warganet pun teriak,
“Baru tau rasa ! Suami gak tau diri ..”
Semula, Valencya yang memarahi suami, dilaporkan oleh suaminya karena KDRT.
Merasa tidak melakukan KDRT, Valencya akhirnya melaporkan mantan suaminya karena telah menelantarkan anak.
Duduk di kursi terdakwa
Mirisnya, istri yang memarahi suami yang suka judi, jarang pulang, main perempuan dan suka mabuk ini harus duduk di kursi terdakwa.
Ia dinyatakan bersalah telah melakukan KDRT psikis, pada persidangan di Pengadilan Negeri, Karawang -Jawa Barat, (11/11).
Istri Marahi Suami Dianggap KDRT Psikis. Tuntutan 1 Tahun Penjara
Jangan Menyalahkan Istri, Hendaknya Suami Mawas Diri
Kasus lalu diambil alih oleh Kejaksaan Agung karena pada eksaminasi ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan.
Tuntutan dicabut
Pada persidangan, 23/11, Penuntut Umum Syahnan Tanjung membacakan Replik.
“Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 UU No 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dikmbacakan pada hari Kamis 11/11/ 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi,” tegas Syahnan.
Tuntutan dicabut karena Valencya tidak terbukti bersalah.
Giliran mantan suami yang jadi terdakwa
Chan Yun Ching, mantan suami Valencya, kemudian menjadi terdakwa karena KDRT.
JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri.
Hal tersebut sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut keterangan saksi dan korban, Chan Yun Ching tidak memberi nafkah pada keluarganya.
“Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum,” kata penuntut.
“Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,” ucap Jaksa pada 23/11.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Jaksa tidak menemukan hal meringankan dan alasan untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Hal memberatkan, terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anaknya sejak bulan Februari 2019 sampai sekarang. “Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan,” tandas penuntut.
Jadi berbalik
Jika semula Valencya dituntut KDRT psikis karena memarahi suaminya yang suka mabuk-mabukan, judi, main perempuan, kini ia bebas dari tuntutan karena tidak terbukti bersalah.
Sedang Chan, dituntut karena terbukti bersalah melakukan KDRT, penelantaran keluarga.
Dan yang memberatkan, ia suka memarahi istrinya..
(ricke senduk)
Akhirnya Jaksa Agung RI ‘Intervensi.’ Tuntutan Terhadap Isteri Yang Memarahi Suaminya, Dicabut