Seide.id – Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis delapan bulan hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU). Vonis tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (1/9/2022)
Sebelumnya, JPU meyakini berdasarkan bukti dan saksi, para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022)
Untuk kekerasan yang telah dilakukan, Jaksa membacakan tuntutannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara,” ucap Jaksa.
Para terdakwa diyakini Jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
Minta hukuman seringan-ringannya
Pada persidangan berikutnya (29/8) para terdakwa yang membacakan pledoinya meminta hukuman seringan-ringannya
Salah seorang terdakwa, Komar, bahkan sempat menangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban. Kami sudah lima bulan di dalam, saya mohon dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum, hakim dapat meringankan kami seringan- ringannya, jangan ada tebang pilih,” kata Komar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (29/8).
Komar lalu menyebut dirinya dan lima terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali. Komar pun mengatakan Ade Armando sering menghina agamanya.
Sementara terdakwa Marcos Iswan juga meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Marcos menyebut dirinya tulang punggung keluarga yang harus membiayai keempat anaknya dan mengidap diabetes.
“Untuk pertimbangan yang kedua, karena Marcos di sini mempunyai penyakit berat, Yang Mulia, diabetes tipe dua sudah memakai insulin,” kata Marcos.
Vonis disambut takbir
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
Keenamnya disebut telah bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara” kata Hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (1/9/2022).
Para terdakwa menangis mendengar keputusan Ketua Majelis Hakim, Dewa. Massa yang hadir di ruang sidang terdengar meneriakkan takbir.
“Apakah terdakwa menerima putusan?” tanya Hakim yang kemudian dijawab anggukan para terdakwa.
Pengeroyokan dan penganiyaan
Diketahui, Ade Armando dikeroyok, ditelanjangi, dianiaya, ditendang, diinjak-injak dijalanan oleh beberapa orang usai Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadakan unjuk rasa.
Pengeroyokan brutal tersebut terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 pukul pukul 15.30 WIB
Akibat penganiyaan tersebut, ayah dari dua orang anak ini dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan serius di High Care Unit (HCU) RS Siloam Semanggi.
Ade Armando dirawat secara intensif selama lebih dari dua pekan karena mengalami pendarahan otak, muntah darah, dan masalah pada kantung kemih yang diduga karena dirinya diinjak secara brutal oleh para pengeroyok
(ricke senduk)
Sayembara Rp 50 Juta bagi Yang Bisa Memberi Info Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando