Keputusan tegas diambil oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sebagai buntut tragedi di Kanjuruhan, di Kota Malang, Sabtu malam (1/10/2022) lalu, yang menewaskan 125 penontonnya dan ratusan lainnya terluka. Ketua Panitia Pelaksana dan Kepala Keamanan Arema FC divonis tidak boleh beraktifitas di sepakbola seumur hidup. foto Erwin Tobing, Ketua Komdis PSSI.
Seide.id – Sebagai induk organisasi sepakbola nasional, PSSI bersama pemerintah langsung mengevaluasi kasus Kanjuruhan yang menelan 125 korban jiwa. Pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi secara menyeluruh.
Namun secara internal, PSSI juga melakukan investigasi sendiri terutama terkait pelaksanaan pertandingan yang berujung pada tragedi Kanjuruhan.
Hasilnya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tuan rumah Arema FC, berikut panitia pelaksana (panpel)-nya.
Dalam jumpa pers terkait tragedi Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022) Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing mengumumkan tiga putusan, yakni.
Putusan Pertama ; “Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, berjarak 210 kilometer dari lokasi.”
Selain itu, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta, dengan ancaman tambahan, “pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat, “kata Erwin Tobing. “Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin,” jelasnya.
Putusan Kedua; Ketua Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, yang harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini diputuskan, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup .
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward, “ kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing.
“Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris,” jelasnya.
Putusan ketiga ; kepada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu, diputuskan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
“Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.” kata Erwin Tobing.
“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan.” – dms